Bawaslu Kota Tasik Rekrut 1.995 Pengawas TPS, Inilah Syaratnya

- 25 Desember 2023, 15:39 WIB
Rekrutmen Pengawas TPS Kota Tasik
Rekrutmen Pengawas TPS Kota Tasik /Foto : Dok Bawaslu/

IDEJABAR : Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Tasik  segera membuka lowongan bagi Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS). Mereka nantinya akan  di tempatkan di 1.995 TPS yang tersebar di seluruh  Kota Tasik.

Pemilihan petugas PTPS ini diatur dalam Peraturan Badan Pengawas PEMILU (Peraturan Bawaslu) Nomor 3 Tahun 2022 yang mana di setiap TPS jumlah nya 1 orang pengawas.

Time Line Pembentukan Pengawas TPS

Sementara Time Line Pembentukan Pengawas TPS Pemilu  Tahun 2024 berdasarkan Keputusan Ketua Bawaslu Nomor : 498/HK.01.01/K1/12/2023 tentang Pembentukan dan Pergantian antar waktu Pengawas TPS Dalam Pemilu 2024 adalah sebagai berikut : 

  1. Pendaftaran dan penerimaan berkas 2-6 Januari
  2. Penelitian kelengkapan berkas pendaftaran  2-6 Januari
  3. Pengumuman perpanjangan    7 Januari
  4. Penerimaan berkas pendaftaran di masa 7-8 Januari Perpanjangan
  5. Penelitian berkas pendaftaran masa 7-8 Januari Perpanjangan 
  6. Pengumuman lulus adminitrasi  10 Januari T
  7. Tanggapan masyarakat 10-21 Janjuari 
  8. Wawancara       2-17 Januari 
  9. Penetapan dan pengumuman calon terpilih 18-19 Januari Berdasarkan hasil tes wawancara 
  10. Pergantian calon terpilih, jika ada  19-21 Januari 
  11. Pelantikan Pengawas TPS 22 Januari 
  12. Perpanjangan rekrutmen khusus      26 Jan- 7 Feb TPS yang belum terisi pengawas.

Penerimaan PTPS rencananya akan dimulai dari tanggal 2 hingga 6 Januari 2024. PTPS itu sendiri dibentuk oleh Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) tingkat kecamatan yang tugasnya untuk membantu Panwaslu Desa/Kelurahan. Bagi yang berminat bisa mendaftarkan langsung di masing-masing tempat.

Poster Rekruitmen Pengawas TPS
Poster Rekruitmen Pengawas TPS

Adapun Syarat-Syarat untuk menjadi PTPS adalah sebagai berikut :

  1. Warga Negara Indonesia
  2. Pada saat pendaftaran berusia 21 Tahun
  3. Setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
  4. Mempunyai Integritas dan keperibadian yang kuat, jujur dan adil
  5. Memiliki kemampuan dan keahlian yang berkaitan dengan penyelenggaraan Pemilu, ketatanegaraan, kepartaian, dan pengawas Pemilu
  6. Berpendidikan minimal Sekolah Menegah Atas dan sederajat
  7. Berdomisili di Kecamatan setempat dalam negara kesatuan republik Indonesia yang dibuktikan dengan KTP
  8. Sehat Jasmani dan Rohani danbebas dari penyalahgunaan Narkotika
  9. Mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik sekurang-kurangnya 5 tahun pada saat mendaftar sebagi calon PTPS
  10. Mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan dipemerintahan dan/atau dibadan usaha milik negara/badan usaha milik daerah pada saat mendaftar sebagai calon PTPS
  11. Tidak pernah dipidana penjara selama 5 tahun atau lebih, dibuktikan dengan surat pernyataan
  12. Bersedia bekerja penuh waktu yang dibuktikan dengan surat pernyataan
  13. Bersedia tidak menduduki jabatan politik dipemerintahan dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah selama masa keanggotan apabila terpilih
  14. Tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama penyelengara Pemilu

Mengenai tugas dan wewenang serta besaran gaji akan diatur dalam peraturan lainnya. Atau akan dibahas setelah pendaftaran dimulai.***

Editor: Edi Purnawadi

Sumber: Bawaslu


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah