Besok 28 Nopember 2023, Masa Kampanye Pileg dan Pilpres Dimulai…

- 27 November 2023, 08:09 WIB
Baliho yang masih terpasang di dua tempat yang berbeda
Baliho yang masih terpasang di dua tempat yang berbeda /Foto : Edi Purnawadi/

IDEJABAR. Tanggal 28 November besok, masa kampanye Pemilihan Anggota Legeslatif (Pileg) serta Pemilihan Presiden (Pilpres) dan Wakil Presiden (Wapres) dimulai. Jadwal itu berdasarkan pada tahapan pemilu yang sudah disusun oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Namun, untuk tahap pertama Masa Kampanye ini baru pada dimulainya pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) setiap calon. Untuk penyelenggaraan rapat umum terbuka, kampanye di media cetak, media elektronik dan media daring baru akan dimulai bulan Januari tahun depan.

Masa Kampanye dan Pemasangan APK Dimulai Besok Serentak

Baliho-baliho yang masih terpasang dan tersebar di beberapa tempat
Baliho-baliho yang masih terpasang dan tersebar di beberapa tempat

Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) No. 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum menyatakan bahwa Pertemuan Terbatas, Pertemuan Tatap Muka, Penyebaran Bahan Kampanye kepada umum, Pemasangan APK di tempat umum, Debat Calon Presiden dan Wakil Presiden dan Media Sosial menetapkan mulai Selasa, 28 Oktober 2023 hingga Sabtu, Februari 2024.  

Sementara untuk Kampanye Rapat Umum, Iklan Media Massa Cetak, Media Masa Elektronik dan Media Daring di mulai Minggu, 21 Januari 2024 hingga Sabtu, 10 Februari 2024. “Jadi semuanya sudah terjadwalkan dan Masa Tenang pun jatuh pada hari Minggu, 11 Februari hingga Selasa, 13 Februari 2024,” tutur Ketua Divisi Data dan Pemilih, KPU Kota Tasik,  Undang Ganda Permana ketika di hubungi IDEJABAR, Senin, 27 November 2023.

Baca Juga: SILAHKAN PILIH ! Daftar Caleg DPRD Kota Tasik, Dari PPP Periode 2024 – 2029

Ditambahkan Undang GP, KPU Kota Tasik telah berhasil menyusun lokasi-lokasi atau titik-titik yang bisa dipakai pemasangan APK. Penyusunan lokasi dan titik-titik pemasangan APK itu disesuai dengan aturan yang ada. Sehingga pada kenyataan dilapangan tidak akan berbenturan dengan aturan-aturan yang lebih dahulu ada.

“Ya pastilah dalam penyusunan lokasi dan titik pemasangan APK itu kami berkoordinasi dengan berbagai instansi. Dengan Dishub, Dinas Pendapatan, Pajak, Satpol PP, Polres, Bawaslu dan pihak-pihak lain yang berkaitan dengan ruang publik yang akan dipake pemasangan APK,” papar Undang GP.

Baca Juga: Kirab Pemilu 2024 Kab Tasik, Libatkan PPK, PPS dan Panwascam

Halaman:

Editor: Edi Purnawadi

Sumber: Wawancara


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah