Pilkada Kota Tasik 2024: WEIS! Jumlah TPS Di Kota Tasik Turun 50 Persen dan 1.953 Petugas Pantarlih

17 Juni 2024, 09:45 WIB
Ilustrasi Pantarlih /KPU RI/Ikobengkulu.com

IDEJABAR –        Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tasikmalaya dalam menghadapi Pilkada Wali Kota Tasikmalaya tahun 2024 November ini butuh 1.953 petugas Pantarlih atau Petugas pemutakhiran data pemilih.  

Kebutuhan tersebut setelah sebelumnya pihak KPU Kota Tasik melakukan pemetaan terhadap jumlah Tempat Pemungutan Suara atau TPS di Kota Tasik yang jumlahnya mencapai 984 TPS.  

Baca Juga: Kumpulan Ucapan SELAMAT IDUL ADHA 2024 dalam BAHASA SUNDA, Cocok untuk Diposting di Media Sosial

Jumlah TPS tersebut ada penurunan dari jumlah TPS pada pelaksanaan Pemilu 2024 lalu yang mencapai 1.997 TPS. Saat Pilkada 2024 sekarang ini jumlah TPS di Kota Tasik berkurang setengahnya lebih.  

Jumlah TPS Berkurang Hingga 50 Persen  

Ketua Divisi Sosdiklih, Parmas dan SDM KPU Kota Tasik,  Leisa Dera menjelaskan petugas Pantarlih tersebut dibutuhkan sesuai dengan jumlah TPS yang ada di Kota Tasik yang jumlah totalnya sebanyak 984 TPS.  

"Kita membutuhkan petugas Pantarlih sebanyak 1.953 orang dengan jumlah TPS 984. Masing masing TPS ada dua orang Pantarlih. Untuk per TPS nya ada yang satu orang, ada juga yang dua orang," kata Leisa kepada wartawan baru baru ini.  

Pilkada Serentak 2024

Menurut Leisa, untuk TPS yang jumlah pemilihnya lebih dari 400 orang membutuhkan petugas Pantarlih sebanyak dua orang. Sementara untuk TPS yang jumlah pemilihnya kurang dari 400 pemilih petugas Pantarlih nya cukup satu orang.  

Dijelaskan Leisa, di Kota Tasik sesuai dengan hasil pemetaan jumlah TPS dan juga jumlah pemilih bisa diketahui jika jumlah TPS yang pemilihnya lebih dari 400 orang ada 984 TPS. Sedangkan yang jumlah pemilihnya kurang dari 400 orang hanya 15 TPS.  

“Petugas Pantarlih itu akan direkrut oleh KPU melalui Panitia Pemungutan Suara (PPS) di masing masing kelurahan yang ada di wilayah Kota Tasik,” tutur Leisa.  

Baca Juga: Tol Getaci di Kota Tasikmalaya Melewati Kelurahan Mana Saja? CEK INI DAFTARNYA!

Para petugas Pantarlih, kata Leisa, akan bekerja selama satu bulan untuk melakukan pencocokan dan penelitian atau coklit. Mereka akan mendatangi langsung rumah warga calon pemilih pada Pilkada 2024.  

Data dari hasil verifikasi yang dilakukan oleh petugas Pantarlih tersebut akan jadi data resmi KPU dalam menetapkan jumlah pemilih tetap atau DTP di Kota Tasik untuk Pilkada Walikota Tasik dan pilkada Gubernur Jabar.  

Baca Juga: Pilgub Jakarta 2024 : MANTAP! Anies Maju Pilgub Jakarta, Jadi Modal Pilpres 2029

Data awal yang digunakan untuk melakukan pencocokan dan penelitian atau coklit para petugas Pantarlih berasal data dari Disdukcapil Kota Tasik berupa daftar penduduk potensial pemilih pemilihan kepala daerah atau DP4.  

Dari data tersebut setelah dilakukan pencocokan dan penelitian oleh petugas Pantarlih bisa saja bertambah atau juga berkurang sesuai dengan data riil yang ditemukan di lapangan secara langsung petugas Pantarlih di lapangan.  

Baca Juga: Pemkot Bandung Tandatangani Komitmen Bersama : Jaga Lingkungan, Inilah Isi Komitmennya

Para petugas Pantarlih tersebut akan bekerja selama satu bulan dari mulai tanggal 24 Juni hingga 25 Juli 2025 nanti. Mereka yang terpilih dalam seleksi akan diberikan bimtek untuk memahami kerja Pantarlih di lapangan.  

KPU Kota Tasik sendiri masih membuka pendaftaran untuk bisa menjadi anggota Pantarlih hingga tanggal 19 Juni 2024. Pengumuman hasil seleksi akan diumumkan antara 21-23 Juni dan pelantikan petugas Pantarlih pada tanggal 24 Juni 2024.***

 

 

Editor: Edi Purnawadi

Sumber: Wawancara

Tags

Terkini

Terpopuler