ORANG TUA WAJIB TAHU! Anak Usia 5 Tahun Boleh Mendaftar di PPDB 2024, Asalkan Memenuhi Kriteria ini?

- 10 Juni 2024, 19:28 WIB
IDEJABAR – PPDB 2024 sudah dimulai, termasuk di Sekolah Dasar (SD). Saat hendak mendaftarkan anak ke SD, para orang tua atau wali perlu memperhatikan sejumlah persyaratan yang berlaku. Yaitu batas usia minimal.  Dalam pelaksanaan PPDB untuk Sekolah Dasar, memprioritaskan penerimaan calon peserta did
IDEJABAR – PPDB 2024 sudah dimulai, termasuk di Sekolah Dasar (SD). Saat hendak mendaftarkan anak ke SD, para orang tua atau wali perlu memperhatikan sejumlah persyaratan yang berlaku. Yaitu batas usia minimal. Dalam pelaksanaan PPDB untuk Sekolah Dasar, memprioritaskan penerimaan calon peserta did /Unsplash.com/Syahrul Alamsyah Wahid/

IDEJABAR – PPDB 2024 sudah dimulai, termasuk di Sekolah Dasar (SD). Saat hendak mendaftarkan anak ke SD, para orang tua atau wali perlu memperhatikan sejumlah persyaratan yang berlaku. Yaitu batas usia minimal.

Dalam pelaksanaan PPDB untuk Sekolah Dasar, memprioritaskan penerimaan calon peserta didik baru kelas satu SD yang berusia 7 tahun. Dan paling rendah 6 tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan.

Namun, ketentuan usia minimal 6 tahun di atas bisa dikecualikan menjadi 5 tahun 6 bulan apabila calon peserta didik memenuhi kriteria yang telah ditentukan Kemendikbud.

Baca Juga: Pilkada Kab. Tasik 2024 : WOW! Akhirnya, PDIP, PKB, Golkar dan Nasdem Bersatu

Mengenai kriteria tersebut, sudah diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Republik Indonesia (Prmrndikbud) Nomor 1 Tahun 2021, tentang Penerimaan Peserta Didik Baru Pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas, Dan Sekolah Menengah Kejuruan.

Menurut Permendikbud No 1 Tahun 2021, anak dengan usia minimal 5 tahun 6 bulan pada tanggal 1 Juli tahun berjalan bisa mengikuti PPDB SD dengan kriteria sebagai berikut:

• Memiliki kecerdasan dan/atau bakat istimewa

• Memiliki kesiapan psikis

Bagi calon siswa yang memiliki kecerdasan dan/atau bakat istimewa dan kesiapan psikis, harus dibuktikan dibuktikan dengan rekomendasi tertulis dari psikolog profesional atau dewan guru sekolah yang bersangkutan.

Halaman:

Editor: Adin Supriadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah