Bansos BPNT Cair Bulan Juni 2024, Ingin Jadi Penerima? Ini Syarat yang Harus Dipenuhi

- 7 Juni 2024, 05:45 WIB
 Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT) kini memasuki tahap keempat di bulan Juni 2024.
Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT) kini memasuki tahap keempat di bulan Juni 2024. /Istimewa/

IDEJABAR - Pemerintah masih terus mengupayakan berbagai program bantuan sosial (Bansos) untuk meringankan beban hidup masyarakat. Bansos memang diberikan kepada golongan yang mengalami risiko sosial. Bansos dapat diberikan dalam bentuk uang maupun barang.

Ketentuan mengenai bansos diatur dalam UU Nomor 14 Tahun 2019 tentang Pekerja Sosial. Peraturan ini mengubah UU Nomor 11 Tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial.

Menurut UU tersebut, bantuan sosial merupakan bantuan berupa uang, barang, atau jasa kepada individu, keluarga, kelompok atau masyarakat miskin, tidak mampu, dan/atau rentan terhadap risiko sosial.

Pengertian tersebut juga dijelaskan dalam Perpres Nomor 63 Tahun 2017 tentang Penyaluran Bantuan Sosial Secara Non Tunai.Sedangkan pengelolaan bansos diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia (Permendagri) Nomor 77 Tahun 2020.

Baca Juga: PANTAU TERUS, PKH Tahap 2 2024 Kapan Cair, INFO HARI INI PKH Tahap 2, 3 d Jabar, Jateng, Jatim. Cek Bansos PKH

Berkaitan dengan bansos yang konsisten dilaksanakan oleh pemerintah adalah Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), yang kini memasuki tahap keempat di bulan Juni 2024.

BPNT merupakan inisiatif pemerintah yang bertujuan menjamin ketahanan pangan keluarga miskin atau rentan. Di tahun 2024, pemerintah membagi pencairan BPNT menjadi empat tahap strategis.

Tahap pertama berlangsung pada Januari hingga Februari, tahap kedua bulan Maret, tahap ketiga mencakup bulan April dan Mei. Kini BPNT memasuki tahap keempat yang akan berlangsung sepanjang Juni hingga Juli 2024

Siapa saja yang berhak menerima BPNT 2024? Kementerian Sosial Republik Indonesia (Kemensos RI) telah menetapkan kriteria untuk menentukan Keluarga Penerima Manfaat (KPM).

Adapun persyaratan untuk menjadi penerima BPNT adalah sebagai berikutL

Halaman:

Editor: Ateng Jaelani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah