Terbaru, Kasus Korupsi Tambang Timah Rp 271 T, Suami Artis Sandra Dewi Ditahan, Kejagung Tetapkan 16 Tersangka

- 28 Maret 2024, 04:47 WIB
Suami Artis Sandra Dewi, Harvey Moeis keluar dari gedung pemeriksaan Jampidsus Kejaksaan Agung usai ditetapkan sebagai tersangka korupsi timah, Rabu (27/3/2024). (ANTARA/HO-Puspenkum Kejaksaan Agung)
Suami Artis Sandra Dewi, Harvey Moeis keluar dari gedung pemeriksaan Jampidsus Kejaksaan Agung usai ditetapkan sebagai tersangka korupsi timah, Rabu (27/3/2024). (ANTARA/HO-Puspenkum Kejaksaan Agung) /

IDEJABAR - Kasus korupsi tambang timah dengan dugaan kerugian negara Rp 271 Triliun terus bergulir, para tersangka demi tersangka ditetapkan oleh penyidik dari Kejaksaan Agung (Kejagung), terakhir adalah suami dari artis Sandra Dewi yakni Harvey Moeis.

Seperti diketahui sebelumnya Kejagung melakukan pengusutan kasus korupsi tambah timah atau disebut korupsi tata niaga timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP), PT Timah Tbk tahun 2015 hingga 2022.

"Tim penyidik sudah cukup bukti sehingga kami tingkatkan statusnya HM sebagai tersangka, dia selaku perpanjangan tangan dari PT RBT," kata Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Kuntadi di Jakarta.

Baca Juga: Inilah Jadwal Imsakiyah dan Salat Tasikmalaya, Kamis 28 Maret 2024

Suami Sandra Dewi sebelum ditetapkan sebagai tersangka penyidik terus secara marathon melakukan pemeriksaan terhadap enam orang saksi, salah satunya Harvey Moeis suami Sandra Dewi yang akhirnya ditetapkan sebagai tersangka.

Dijelaskan usai diperiksa sebagia saksi dan ditingkatkan statusnya sebagai tersangka berdasarkan alat bukti yang dimiliki penyidik. Harvey Moeis pun akhirnya ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba cabang Kejari Jakarta Selatan.

 

Peran Suami Artis Sandra Dewi

Dalam paparannya Kuntadi menyebutkan bahwa peran suami dari artis Sandra Dewi tersebut. Menurutnya HM adalah tersangka ke 16 dalam perkara yang merugikan negara akibat kerusakan lingkungan yang ditimbulkan sebesar Rp 271 triliun.

"Tahun 2018 sampai 2019 HM menghubungi Direktur Utama PT Timah, MRPT alias RZ dalam rangka mengakomodir kegiatan pertambangan liar di wilayah IUP PT TImah," kata Kuntadi.

Halaman:

Editor: Adin Supriadi

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x