DPD RI Bentuk Pansus Kecurangan Pemilu, Akan Panggil KPU, Bawaslu, dan Pemerintah

- 6 Maret 2024, 07:30 WIB
Ilustrasi. Rapat Paripurna DPD RI bentuk Pansus  kecurangan Pemilu.
Ilustrasi. Rapat Paripurna DPD RI bentuk Pansus kecurangan Pemilu. /www.dpd.go.id/

IDEJABAR- Wakil rakyat yang tergabung dalam Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI sepakat membentuk panitia khusus (pansus) kecurangan Pemilu 2024. Kesepakatan ini diambil dalam Rapat Paripurna DPD RI ke 9 Masa Sidang IV di Gedung DPD RI, Senayan, Jakarta, Selasa (5/3/2024).

Ketua DPD RI La Nyalla Mahmud Mattalitti, dalam rapat itu bertanya, “Komite I yang membidangi soal pemilu sudah menyatakan sikap terkait kecurangan dalam Pemilu 2024, tetapi ada usulan untuk pembentukan pansus. Apakah dapat disetujui?”

“Setuju,” jawab para peserta rapat.

Baca Juga: PKB, PDI, dan PKS Usulkan Hak Angket: PPP dan NasDem “Masuk Angin”

“Mohon kesekjenan untuk memperhatikan dan mempersiapkan tindak lanjut pembentukan pansus ini,” sambung La Nyala Mattalitti kepada Sekretaris Jenderal DPD RI.

Wakil rakyat yang tergabung dalam DPD, sebagaimana diatur Pasal 22D UUD 1945 mengatur DPD mempunyai fungsi legislasi, pengawasan dan penganggaran yang dijalankan dalam kerangka fungsi perwakilan.

Tugas dan wewenang DPD mencakup bidang yang luas, yakni:

  • Pengawasan atas pelaksanaan undang-undang
  • Pengawasan atas pelaksanaan undang-undang mengenai otonomi daerah
  • Pangawasan pembentukan, pemekaran dan penggabungan daerah, hubungan pusat dan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya
  • Pengawasan pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja negara, pajak, pendidikan dan agama.

Kemudian DPD menyampaikan hasil pengawasannya itu kepada DPR sebagai bahan pertimbangan untuk ditindaklanjuti.

DPD Panggil Pihak Pemerintah

Lebih jauh Panitia Khusus (pansus) dugaan kecurangan Pemilu 2024 DPD ini akan memanggil pihak pemerintah, Komisi Pemilihan Umum (KPU) hingga Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

Rencana ini disampaikan anggota DPD RI Filep Wamafma, yang mengatakan "Semua pihak akan dipanggil adalah pihak-pihak yang punya keterkaitan atau hubungan langsung dengan dugaan pelanggaran ya. Jadi bisa saja Pemerintah, KPU, Bawaslu."

Halaman:

Editor: Edi ES


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x