PKB, PDI, dan PKS Usulkan Hak Angket: PPP dan NasDem “Masuk Angin”

- 5 Maret 2024, 15:30 WIB
Luluk Nur Hamidah dari Fraksi PKB mengajukan hak angket dalam rapat paripurna DPR RI, Selasa (5/3/2024)
Luluk Nur Hamidah dari Fraksi PKB mengajukan hak angket dalam rapat paripurna DPR RI, Selasa (5/3/2024) /Tangkapan layar TV Parlemen /

IDEJABAR – Sebagaimana diduga, Rapat Paripurna Pembukaan Masa Sidang IV DPR RI Tahun Sidang 2023-2024, Selasa (5/3/2024) diramaikan interupsi dan usul pelaksanaan hak angket untuk mendalami dugaan kecurangan Pemilu dan Pilpres 2024.

Tiga fraksi telah mengumumkan sikapnya untuk menggunakan hak angket: PDIP, PKS, dan PKB. Tiga wakil fraksi tersebut menyampaikan usulannya dalam rapat paripurna, melalui Aus Hidayat Nur dari Fraksi PKS, Luluk Nur Hamidah dari Fraksi PKB, dan Aria Bima dari Fraksi PDIP.

"Pimpinan dan seluruh anggota DPR, saya mendukung hak angket ini kita lakukan semata-mata untuk memberikan kepastian bahwa seluruh proses Pemilu 2024 benar-benar dijalankan berdasarkan daulat rakyat," kata Luluk dalam interupsinya.

Baca Juga: Inilah Caleg Suami-Istri & Bapak-Anak dari Jabar Yang Lolos ke Parlemen

Wakil rakyat dari Daerah Pemilihan Jawa Tengah V ini menyoroti dugaan penyalahgunaan kekuasaan untuk memenangkan Paslon tertentu di Pemilu dan Pilpres 2024. Selama mengikuti pemilu pasca reformasi, Luluk menyatakan tak pernah menyaksikan proses pemilu yang sebrutal selain Pemilu 2024.

Namun Fraksi PPP dan PPP dan NasDem yang menyatakan dukungan terhadap hak angket, belum mengumumkan sikap. Belum diketahui apakah kedua fraksi ini akan mendukung, menolak, atau abstain dalam hak angket ini.

Sebagian pihak menduga, kedua fraksi ini “masuk angin” alias mengurungkan niatnya mendukung hak angket. Biasanya ini terjadi karena mendapat tawaran ‘baik’ dari pihak pendukung pemerintah, apakah itu bergabung dalam koalisi, atau mengapatkan jabatan tinggi dalam pemerintahan: bisa sebagai menteri atau pimpinan di Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

Bisa juga karena kabar 'buruk', misalnya dikabarkan bahwa salah seorang atau beberapa orang petinggi partai tersebut memiliki perkara hukum, yang akan diproses bila mendukung hak angket.*** 

Editor: Edi ES


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah