SEGERA DIBUKA! PPDB Jabar 2024 Tahap 2, Simak Jalur untuk SMA dan SMK

21 Juni 2024, 10:00 WIB
Pendaftaran PPDB Jabar 2024./ layarInstagram/disdikjabar /

IDEJABAR – PPDB Jabar 2024 tahap 2 akan dibuka pada 24 Juni hingga 28 Juni 2024. Lantas apa saja jalur yang dibuka untuk SMA dan SMK?.

Untuk jenjang SMA jalur yang dibuka pada PPDB Jabar 2024 tahap 2, yakni peserta didik berkebutuhan khusus, jalur perpindahan tugas orangtua/wali/anak guru, dan jalur prestasi, nilai rapor dan kejuaraan.

Sedangkan untuk jenjang SMK, jalur yang dibuka pada PPDB Jabar 2024 tahap 2, yakni peserta didik berkebutuhan khusus, dan jalur prestasi rapor.

Baca Juga: PASTI SERU! Ajak Si Kecil Liburan Sekolah di Sangkan Resort Aqua Park Kuningan, Fasilitas Lengkap

Adapun proses pendaftaran PPDB untuk jenjang SMA/SMK/SLB di Jawa Barat, dapat diakses melalui Aplikasi Jabar Super App Sapawarga yang dapat diunduh pada Play Store maupun App Store, atau melalui website ppdb.jabarprov.go.id.

Selain itu, pendaftaran PPDB juga dapat dilakukan secara langsung dengan mengunjungi sekolah tujuan dengan membawa dan melengkapi semua berkas dokumen persyaratan PPDB untuk didaftarkan secara manual oleh panitia sekolah.

Bagi siswa yang hendak mendaftar PPPDB Jabar 2024 tahap 2 ini, harus melengkapi dokumen persyaratan, yaitu :

Dokumen Persyaratan Umum

1.Ijazah SMP/sederajat atau surat keterangan yang berpenghargaan sama dengan ijazah SMP/ijazah Program Paket B/Ijazah satuan pendidikan luar negeri yang dinilai/dihargai sama/setingkat dengan SMP, atau surat keterangan telah menyelesaikan program pendidikan/kartu peserta ujian sekolah, jika ijazah belum terbit.

2.Akta kelahiran/Kartu Identitas Anak, dengan batas usia paling tinggi 21 (dua puluh satu) tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan, dan belum menikah

3.Calon peserta didik baru penyandang disabilitas dikecualikan dari ketentuan persyaratan batas usia dan ijazah, atau dokumen lain yang menyatakan kelulusan, kecuali bagi yang akan melanjutkan ke SMPLB atau SMALB, menyertakan ijazah SDLB atau SMPLB

4.Kartu Tanda Penduduk (KTP) orang tua peserta didik; Kartu Keluarga (KK) yang menerangkan domisili Calon Peserta Didik

5.Dokumen Surat Tanggung Jawab Mutlak atau Pakta Integritas orang tua yang menyatakan data Calon Peserta Didik asli, dan bersedia dikenakan sanksi jika terbukti ada pemalsuan, dibubuhi materai dan ditandatangani orang tua (format dapat diunduh pada website PPDB)

Dokumen persyaratan Khusus

Bagi pendaftar jalur Afirmasi Keluarga Ekonomi Tidak Mampu (KETM), prioritas terdekat (SMK) dan zonasi (SMA):

1.Kartu Keluarga (KK) yang menerangkan bahwa calon peserta didik (CPD) yang bersangkutan telah berdomisili paling singkat satu tahun.

Bagi Calon Peserta Didik yang tinggal dengan wali/tidak tinggal dengan orangtua, berlaku ketentuan:

1.Telah berdomisili paling singkat satu tahun dibuktikan kesesuaian data kota/kabupaten pada Kartu Keluarga wali dengan sekolah asal pada saat kelas 9 (sembilan)

2.Dibuktikan dengan kesesuaian nama wali pada buku rapor /ijazah

3.Melampirkan surat kematian dari RT/RW tempat orang tua meninggal jika orang tua telah meninggal dunia

4.Melampirkan surat/akta cerai dari instansi berwenang, jika orang tua telah bercerai

5.Wajib melampirkan Surat Pernyataan tidak keberatan dan surat kuasa pengasuhan dari kepala keluarga yang menerima calon peserta didik untuk berdomisili, dan tercantum dalam Kartu Keluarganya serta surat kuasa pengasuhan dari orang tua

Baca Juga: Pilkada Kota Tasik 2024 : WADUH! Isu PDIP Hengkang Dari “Koalisi Besar” Ditepis Ketua DPC Gerindra

6.Ketentuan nomor 1) sampai dengan 3) hanya diperuntukkan bagi calon peserta didik lulusan tahun 2024, tidak diperuntukkan bagi lulusan tahun sebelumnya dan calon peserta didik yang berasal dari SMP/MTs berasrama (Boarding School)

Itulah informasi mengenai jalur yang dibuka di PPDB Jabar 2024 tahap 2 untuk SMA dan SMK. Dan Informasi perlu diperhatikan orangtua dan calon peserta didik (CPD) yang akan memanfaatkan PPDB Jabar 2024 tahap 2.***

Editor: Adin Supriadi

Sumber: PPDB Jabar

Tags

Terkini

Terpopuler