KPK Tetapkan 2 Tersangka Baru Korupsi Rp46 Miliar di BUMN PT AMKA

- 29 April 2024, 19:30 WIB
Ilustrasi. Kantor & pegawai BUMN PT AMKA
Ilustrasi. Kantor & pegawai BUMN PT AMKA /google.com /

IDEJABAR – Pengadilan perkara korupsi di Badan Usaha Milik Negara (BUMN) PT Amarta Karya  (PT AMKA) memasuki tahap lanjutan, setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan dua tersangka baru.

Sejak 1972 PT AMKA (Persero) utamanya bergerak di bidang konstruksi baja dan pekerjaan sipil, listrik serta mekanik. Kemudian BUMN ini memperluas lini bisnisnya di bidang manufaktur, EPC, infrastruktur, gedung dan properti.

"Betul, kami mengonfirmasi bahwa ada penetapan tersangka baru," jelas Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Gedung Merah Putih, Jakarta, Jumat (26/4).

Namun ia belum bersedia menjelaskan identitas para tersangka itu.

"Proses penyidikannya sedang berjalan, nanti kami akan umumkan siapa saja mereka setelah proses penyidikan selesai," tambah Ali Fikri.

Dari penelusuran dokumen yang dimiliki media, diduga kedua tersangka itu pernah menduduki posisi Pejabat Sementara (Pjs) Kepala Divisi Keuangan, Pandhit Seno Aji dan Pjs Kasi Administrasi dan Penagihan, Deden Prayoga.

Perkara ini telah disidangkan di Pengadilan Tipikor Bandung, sejak Oktober tahun silam, dengan terdakwa Direktur Utama PT Amarta Karya Catur Prabowo dan Direktur Keuangan PT Amarta Karya Trisna Sutisna

Mereka didakwa memperkaya diri dengan cara merekayasa dan melakukan pembayaran pekerjaan fiktif pada proyek konstruksi di PT AMKA periode 2018-2020.

Jumlah pengadaan fiktif itu sekitar 60 proyek dan mengakibatkan kerugian keuangan negara mencapai Rp46 miliar.

Halaman:

Editor: Edi ES

Sumber: beragam sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah