Menteri Investasi Bahlil Lahadalia Dilaporkan Diduga Korupsi ke KPK

- 20 Maret 2024, 07:30 WIB
Ilustrasi. Bahlil Lahadia yang dilaporkan JATAM ke KPK  atas dugaan korupsi
Ilustrasi. Bahlil Lahadia yang dilaporkan JATAM ke KPK atas dugaan korupsi /

IDEJABAR- Bahlil Lahadalia, Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) oleh Jaringan Advokasi Tambang (JATAM) Selasa (19/03/2024).

Pelaporan ini lantaran Bahlil diduga korupsi dalam pencabutan dan pemberian izin tambang sejak 2021, sebagaimana dilaporkan majalah TEMPO.

Menurut JATAM, tindakan Bahlil itu diduga penuh koruptif, menguntungkan diri, kelompok dan orang lain, serta merugikan perekonomian negara.

Baca Juga: Empat Anggota DPRD Kota Bandung Diperiksa KPK, Kasus Bandung Smart City

Bahlil juga diduga telah menyalahgunakan kewenangan jabatan/kedudukannya, yang tentu dapat merugikan perekonomian negara. Mantan Ketua Umum Pengurus Pusat Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) ini juga diduga melakukan gratifikasi, suap-menyuap, dan pemerasan.

Pengusaha yang mengenyam pendidikan Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi Port Numbay, Jayapura, ini diduga menyalahgunakan wewenang atas Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Satgas Penataan Lahan dan Penataan Investasi.

"Melalui Keppres itu Menteri Bahlil diberi kuasa untuk mencabut izin tambang, hak guna usaha, dan konsesi Kawasan hutan, serta dimungkinkan untuk memberikan kemudahan kepada organisasi kemasyarakatan, koperasi, dan lain-lain untuk mendapatkan lahan/konsesi," kata Muhammad Jamil, Kepala Divisi Hukum JATAM, dalam keterangan resminya, Selasa kemarin.

"Indikasi korupsi itu diperkuat dengan dugaan Menteri Bahlil yang mematok tarif atau fee kepada sejumlah perusahaan yang ingin izinnya dipulihkan," tegas M. Jamil. JATAM pun mendesak KPK bekerja cepat menangani laporan ini.

Bahlil sendiri tampak ogah-ogan menanggapi laporan dugaan korupsi itu. Menteri yang biasanya gemar bicara kepada wartawan itu menyatakan tidak tahu. 

Halaman:

Editor: Edi ES


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah