Kontroversi Kehadiran Perda PDRD Di Kota Tasik, “Gila, Masa Pake Jogging Track Harus Bayar Dua Ribu?”

- 6 Mei 2024, 06:30 WIB
Pemberitahuan Soal Perda yang mengharuskan para pemakai Jogging Track di Kompleks Dadaha Bayar Rp2.000 perorangnya.
Pemberitahuan Soal Perda yang mengharuskan para pemakai Jogging Track di Kompleks Dadaha Bayar Rp2.000 perorangnya. /Foto : Kolase Edi Purnawadi/Medsos/

IDEJABAR – Meski Spanduk PEMBERITAHUAN Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) yang bagi para pengguna jogging track di Kompleks Olahraga Dadaha harus membayar Rp2.000  telah menghilang. Namun, respons terhadap isi spanduk itu terus bergulir terutama di media sosial dan grup-grup WA.

Umumnya mereka mengaku heran dan bingung, menggunakan fasilitas umum yang memang diperuntukan untuk masyarakat malah harus bayar. Padahal, fasiktas-fasilitas umum itu dibangun dari pajak yang ditarik masyarakat.

Pemkot dan DPRD Kota Tasik Seperti Kehilangan Sensitivitas Kemasyarakatannya

Pengamat dan Analis APBD, Nandang Suherman, mengaku kaget sekaligus heran membaca pengumuman itu, Pasalnya, kata Nandang, fasilitas umum itu dibangun dari berbagai pajak yang dibebankan kepada masyarakat. Sehingga, keberadaanya itu memang untuk masyarakat dengan tanpa keharusan membayar.

“Saya benar-benar heran dan sangat unlojik, kalau jogging ditempat yang dibangun dari kutipan pajak rakyat, lalu jika rakyat memakainya harus bayar. Coba dimana logika kewarasannya,” tutur Nandang kepada IDEJABAR saat dihubungi via selulernya, Minggu )05/05/24).

Pengamat dan pemerhati sosial dan kebijakan publik Nandang Suherman memberikan pandangan terkait figur yang akan mengikuti kontestasi Pilkada Sumedang 2024.
Pengamat dan pemerhati sosial dan kebijakan publik Nandang Suherman memberikan pandangan terkait figur yang akan mengikuti kontestasi Pilkada Sumedang 2024.

Menurut Nandang, jika sebuah daerah ingin menaikan PAD itu tetap harus berdasarkan pada logika kewajaran. Jangan sampai, lanjut Nandang, atas nama demi kenaikan PAD segala aturan dibuat tanpa berfikir kewajarannya.

“Semoga saja adanya Perda itu, Pemkot dan DPRD Kota Tasik sedang tidak kehilangan sensitivitas kemasyarakatannya. Jadi jangan dicari-carilah upaya menaikan PAD itu sehingga banyak merugikan masyarakat,” tandas Pengajar Sekolah Politik Anggaran (Sepola) Bandung ini.

Baca Juga: Perda Pajak dan Retribusi Daerah : Waduh, Harus Bayar Rp2.000 Pake Jogging Track Di Kompleks Dadaha

Kepala Dinas Pemuda, Olahraga, Budaya dan Pariwisata (Kadisporabudpar) Kota Tasikmalaya, Dedi Mulyana, mengaku telah memerintahkan kepada pihak UPTD Kompleks Dadaha untuk segera mencabut Spanduk tersebut. Dedi mengakui, pemasang spanduk itu belum ada koordinasi antara Dinas dan pihak UPTD.

Halaman:

Editor: Edi Purnawadi

Sumber: Wawancara


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah