BESOK, Ribuan Pedagang Pasar Baru Bandung akan Demo 4 Hari Berturut Turut, Warga Bandung Hindari Tempat Ini

- 25 Maret 2024, 08:37 WIB
Pedagang Pasar Baru Bandung akan melakukan aksi unjukrasa 3 hari berturut turut mulai besok
Pedagang Pasar Baru Bandung akan melakukan aksi unjukrasa 3 hari berturut turut mulai besok /

IDEJABAR - Pedagang Pasar Baru Bandung berencana akan melakukan aksi unjukrasa 4 hari secara berturut turut mulai Selasa 26 Maret 2024 hingga Jumat 29 Maret 2024.

Permasalahan pedagang Pasar Bandung Bandung juga sebenarnya sedang diproses di Pengadilan Negeri Bandung terkait keperdataan dengan tergugat pengelola dan juga Pemkot Bandung.

Perjuangan pedagang Pasar Baru Bandung tersebut sudah hampir setahun lalu dengan tuntutan yang sama namun hingga kini tidak ada ujungnya sehingga mereka akan berdemo yang diikuti ratusan hingga ribuan orang.

Baca Juga: Bandung Barat Diterjang Banjir Bandang dan Longsor Dahsyat Tadi Malam, Atalia Istri Ridwan Kamil : Innalilahi

Pedagang yang akan berdemo tersebut tergabung dalam Perkumpulan Pedagang Pasar Baru Trades Center (P3BTC), Forum Komunikasi (Fokus) pedagang Pasar Baru dan Persatuan Pedagang Pasar Baru Bersatu (P3B2) mereka akan melakukan aksi demo secara berturut turut.

Kepada wartawan, dari Koordinator Aliansi pedagang Pasar Baru Bandung Djoko Sasongko menyebut dalam aksi unjukrasa tersebut pedagang akan menuntut kuasa pemilik moda, yakni Perumda Jasar Juara, Pembina BUMD, dan Plt Dirut Perumda Pasar Juara segera mengambil langkah tegas penyelamatan Pasar Baru.

Salah satu tuntutannya evaluasi dan batalkan perjanjian kerjasama (PKS) investasi penyediaan infrastruktur Pasar Baru antara Perumda pasar dengan PT DAM Sawarga Maniloka Jaya (PT DSMJ).

"Kami minta segera perpanjang masa hak pakai atau surat pemakaian tempat berjualan (SPTB) yang sudah berakhir 31 Desember 2024. Lalu tambah perpanjangan tanpa syarat membayar sewa sebagai kompensasi atas covid dan tak terlaksananya ekgiatan renovasi sesuai yang tertuang dalam PKS," ujarnya.

Menurut Joko, Perumda pasar dan DSMJ menghormati proses hukum yang sedang berjalan di PN bandung yakni gugatan perbuatan melawan hukum dengan nomor 25/Pdt.G/2024/PN.Bdg.

Halaman:

Editor: Adin Supriadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini