Pemkot dan BNN Kota Bandung : Sebanyak 321 Kepala Sekolah Di Tes Urine,

- 28 Februari 2024, 09:30 WIB
Hasil tes urine para pelaku pemotor ugal-ugalan di Kota Cimahi, Jumat 2 Juni 2023
Hasil tes urine para pelaku pemotor ugal-ugalan di Kota Cimahi, Jumat 2 Juni 2023 /BUDI SATRIA/PRFM

IDEJABAR – Pada acara pembinaan Aparatur Sipil Negara (ASN) dilingkungan Pendidikan, Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung bekerjasama dengan BNN melakukan tes urine kepada seluruh peserta Pembinaan ASN. Ke 321 ASN itu yakni Kepala Sekolah TK, SD dan SMP di Kota Bandung.

Tes urine kepada kalangan ASN itu merupakan manifestasi dari Instruksi Presiden (INPRES) Nomor 2 Tahun 2020 tentang Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika.

Wujud Pelaksanaan Inpres No 2 Tahun 2020

Pada acara Pembinaa ASN itulah Pemkot Bandung bekerjasama dengan BNN melakukan tes urine kepada seluruh peserta Pembinaan ASN. Kegiatan tes urine tersebut digelar secara langsung dengan tanpa sepengetahuan para peserta sebelumnya.

Baca Juga: Untuk Tingkatkan Indeks Reformasi Birokrasi, 321 Kepala Sekolah Di Kota Bandung Ikuti Pembinaan

"Acara pembinaan ASN hari ini akan dirangkaikan dengan tes urine seluruh peserta. Dan tes urine ini dilakukan tanpa sepengetahuan peserta sebelumnya. Karena memang tidak masuk dalam agenda acara," jelas Kepala BKPSDM Kota Bandung, Adi Junjunan Mustafa di Hotel Karang Setra, Selasa kemarin.  

Selanjutnya, kata Adi, kegiatan ini merupakan wujud pelaksanaan INPRES No. 2 Tahun 2020 tentang Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika. "Jadi kegiatan ini dalam upaya pelaksanaan Inpres dan dilaksanakan bekerjasama dengan BNN,” tegasnya.

Di tempat yang sama, Kasubag Umum BNN Kota Bandung, Gilang Fajar Shadiq mengatakan, pelaksaan tes urine sebagai agenda rutin yang dilaksanakan Pemkot Bandung dan BNN minimal sekali dalam setahun.  

Baca Juga: Turunkan Stunting Melalui Penanggulangan Kemiskinan dan Ketahanan Pangan

"Ini sebagai pelaksanaan Inpres No. 2 tahun 2020 tentang rencana aksi nasional P4GN, bahwa pemerintah daerah diwajibkan melaksanakan tes urine terhadap ASN minimal 1 kali dalam 1 tahun," jelas Gilang.  

Halaman:

Editor: Edi Purnawadi

Sumber: Humas Kota Bandung


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah