ADA PROMO Pemutihan Pajak Kendaraan di Jabar, Berupa Apa Saja? Ini Penjelasan dan Syaratnya

20 Juni 2024, 06:30 WIB
Ilustrasi promo pemutihan pemutihan pajak kendaraan di wilayah hukum provinsi Jawa Barat /Bappenda Jabar/

IDEJABAR - Pemerintah provinsi (Pemprov) Jawa Barat (Jabar) kembali menggelar program pemutihan pajak kendaraan. Program ini memberikan diskon atau menghapus denda untuk meringankan beban pajak masyarakat.

Pemilik kendaraan hanya perlu melunasi pokok PKB tanpa memikirkan denda akibat menunggak. Tentu saja, momentum ini bisa dipakai untuk melunasi pembayaran pajak yang telat.

Program pemutihan pajak kendaraan di Jabar ini memang sudah berlangsung sejak 1 April 2024 yang lalu. Namun jangan khawatir karena program ini masih akan dilakukan hingga 23 Desember 2024 mendatang.

Berupa kemudahan atau keringanan apa saja yang diberikan oleh Pemprov Jabar (Bappenda) dalam program pemutihan pajak kendaraan di tahun 2024 ini?

Baca Juga: PENSIUNAN PNS Akan Terima Transfer 3 Tunjangan Ini dari PT Taspen, Lakukan Otentikasi INI CARANYA!

"Bapenda Jabar mengadakan program diskon Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) sebesar 10 persen bagi wajib pajak yang melakukan pembayaran PKB di samsat Digital Terminal Leuwipanjang," demikian bunyi keterangan pada situs resmi Bappenda Jabar, bapenda.jabarprov.go.id

Dalam laman Bappenda Jabar, bapenda.jabarprov.go.id dijelaskan bahwa Bapenda Jabar mengadakan program diskon Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) sebesar 10% bagi Wajib Pajak (WP) yang melakukan pembayaran PKB di samsat Digital Terminal Leuwipanjang, Kota Bandung.

Promo ini berlangsung mulai 1 April sampai 23 Desember 2024, dengan ketentuan promo sebagai berikut:

1. Diskon 10% pajak kendaraan bermotor 1 tahunan khusus untuk kendaraan yang terdaftar di wilayah hukum Polda Jabar.

Syarat:

  • e-KTP atas nama pribadi;
  • STNK dan SKKP Asli (bukan foto);
  • Pembayaran dilakukan melalui Qris, Virtual Account atau debit EDC (GPN).

Catatan: e-sah, e-SKKP dan e-KD di kirim melalui email dan WhatsApp chat.

Baca Juga: Soal Tol Getaci, Menteri PUPR dan Pj Gubernur Jabar Jelaskan Nasibnya ke Depan

2. Diskon 10% pajak kendaraan bermotor 5 tahunan bagi kendaraan terdaftar di wilayah Bandung I Pajajaran.

Syarat:

  • Telah melakukan reservasi di aplikasi Sapawarga;
  • e-KTP atas nama pribadi;
  • BPKB, STNK dan SKKP asli;
  • Membawa kendaraan untuk cek fisik;
  • Disediakan kuota 30 kendaraan dalam sehari untuk roda 4 dan roda 2.

Itulah informasi program dan syarat pemutihan pajak kendaraan berupa diskon 10 persen bagi warga Jawa Barat. Segera manfaatkan program Diskon Pajak Kendaraan bermotor ini.***

Editor: Ateng Jaelani

Sumber: Bappenda jabar

Tags

Terkini

Terpopuler