Bey Mundur 40 Hari Sebelum Daftar GASPOL! ASN Nyalon Pilkada, Ikuti Aturan Main

- 27 Juni 2024, 10:30 WIB
Pilkada Serentak 2024
Pilkada Serentak 2024 /Foto : - /

IDEJABAR -- Pj. Gubernur Jabar, Bey Machmudin mengimbau Aparatur Sipil Negara (ASN) di Jabar yang hendak mengikuti pemilihan Bupati/Wali Kota dan Gubernur diminta mundur dari jabatannya minimal 40 hari sebelum pendaftaran resmi.  

Masa pendaftaran pasangan calon Kepala Daerah berlangsung 27-29 Agustus 2024. Pilkada akan dilakukan serentak pada 27 November 2024.  

Baca Juga: Pilkada Kota Tasik 2024: WOW KEMBALI! PAN Tebar Rekomendasi, Kini Giliran Ivan Dicksan

"Jadi ASN yang ingin nyalon itu sudah ada imbauan dari Kemendagri, 40 hari sebelum pendaftaran sudah harus mundur," ujar Bey saat ditemui usai Launching BBI dan BBWI Jabar Motekar untuk Indonesia di BIJB Kertajati Majalengka, Selasa (25/6/2024).  

ASN Nyalon 40 Hari Sebelum Daftar Harus Mundur  

Menurut Bey, sebaiknya jika sudah ada pendekatan dengan partai politik, diupayakan segera cuti di luar tanggungan. Hal ini, menurut Bey, sesuai ketentuan dari Kementerian Dalam Negeri.  

Bey saat memberikan Pembinaan dan Optimalisasi Pencapaian Indikator Makro Pembangunan di Pemerintah Kota Bandung di Pendopo Kota Bandung
Bey saat memberikan Pembinaan dan Optimalisasi Pencapaian Indikator Makro Pembangunan di Pemerintah Kota Bandung di Pendopo Kota Bandung

"Bahkan kalau memang sudah mulai melakukan pendekatan kepada partai politik, bagi kami di Jabar saya imbau agar tidak menggunakan fasilitas negara, dan segera cuti di luar tanggungan," tambah Bey.  

Menurut Bey, netralitas ASN perlu ditegakkan. Sejalan itu hak politik setiap warga negara juga tidak boleh dihalang-halangi. Maka jalan tengahnya, ujar Bey, adalah ikuti aturan main yang berlaku sebaik mungkin.  

Baca Juga: Pemprov Jabar Terus Dorong Tata Kelola Sampah: Zero Food Waste di Lingkungan Rumah Tangga

Halaman:

Editor: Edi Purnawadi

Sumber: Humas Jabar


Tags

Artikel Pilihan

Terkini