Fakta yang kabur dan tidak jelas itu didalilkan PPP di 19 provinsi yang suaranya diperselisihkan. Alhasil, semuanya tidak diterima MK.
Masih Hadir di DPRD
Sekalipun demikian, sejumlah gugatan PPP mengenai hasil pemilihan calon anggota DPRD provinsi dan kabupaten/kota diterima MK dan dilanjutkan ke tahap pembuktian.
Gugatan kursi DPRD tersebut, di antaranya perselisihan di Serang, Banten; Kabupaten Rembang, Jawa Timur; Gorontalo Utara, Gorontalo; Kabupaten Yahukimo, Papua; dan Provinsi Kalimantan Utara serta Riau
Begitulah, PPP lenyap dari DPR RI Senayan, namun masih hadir di sejumlah DPRD Provinsi, Kabupaten/Kota. Partai yang telah berusia 53 tahun dan malang-melintang di perpolitikan nasional tersebut kini turun kasta ke tingkat provinsi dan kabupaten/kota.***