PPP Lenyap dari DPR RI: Semua Gugatan Tak Diterima MK

- 22 Mei 2024, 18:00 WIB
Poster pada IG resmi PPP, memohon doa dan dukungan dalam sidang MK
Poster pada IG resmi PPP, memohon doa dan dukungan dalam sidang MK /IG:@dpp.ppp/

IDEJABAR – Mulai Oktober 2024 Partai Persatuan Pembangunan (PPP) lenyap dari DPR RI Senayan. Sebab, Rabu ini (22/5/2024) Mahkamah Konstitusi (MK) membacakan putusan tidak menerima semua gugatan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) yang diajukan PPP di 19 provinsi.

Dengan demikian, total perolehan suara PPP tidak bertambah dan tidak mencapai ambang batas parlemen: empat persen.

Perolehan suara PPP pada Pemilu 2024 berjumlah 5.878.777 atau 3,87 persen suara sah nasional, sebagaimana hasil penghitungan Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Baca Juga: Sambil Rebahan Dapat Cuan! Ini 6 Game Penghasil Uang yang Cair Ke Saldo DANA atau E-Wallet Lainnya

Kabur & Tidak Jelas

Mahkamah Konstitusi menyatakan hampir seluruh gugatan PPP tidak memenuhi syarat formil: kabur dan tidak jelas.

Dalam gugatannya, PPP mendalilkan telah terjadi perpindahan suara PPP ke Partai Garuda dan Gerindra, namun tidak menyebut secara jelas di tempat pemungutan suara (TPS) mana perpindahan itu terjadi.

Pihak PPP juga tidak menjelaskan secara rinci bagaimana perpindahan suara itu terjadi. Begitu pula suara yang dipindahkan tak jelas: apakah dari partai atau dari calon anggota legislatif (caleg).

MK menilai PPP sama sekali tidak merujuk alat bukti tertentu dalam setiap dalil permohonannya.

Sebagaimana dibacakan hakim MK Saldi Isra, Rabu ini (22/5/2024), mengenai perselisihan di Nusa Tenggara Timur (NTT), PPP tidak menjelaskan di mana lokasi dan bagaimana perpindahan 224.477 suara PPP ke Partai Garuda.

”Setelah membaca dan mencermati secara saksama permohonan a quo, Mahkamah sama sekali tidak menemukan secara spesifik di mana locus pemindahan dan kesalahan penghitungan suara tersebut dilakukan termohon. Apakah perbuatan hukum sebagaimana yang didalilkan oleh pemohon terjadi secara berjenjang di setiap tingkatan tempat pemungutan suara (TPS), desa/keluarahan, kecamatan, ataupun kabupaten secara berurutan,” kata Saldi.

Halaman:

Editor: Edi ES

Sumber: beragam sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah