Ridwan Kamil Diperiksa Bawaslu Selama 3 Jam dan Klaim Tak Langgar Aturan

- 29 Januari 2024, 20:22 WIB
Mantan Gubernur Jabar Ridwan Kamil dilaporkan ke Bawaslu Jabar./
Mantan Gubernur Jabar Ridwan Kamil dilaporkan ke Bawaslu Jabar./ /PRMN/

IDEJABAR – Ridwan Kamil (RK) yang juga Ketua Tim Kampanye Daerah (TKD) Prabowo-Gibran Jawa Barat, diperiksa Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jawa Barat selama tiga jam, Senin, 29 Januari 2024. RK dicecar dengan 30 pertanyaan dan juga memberikan keterangan soal dugaan adanya politik uang dalam kegiatan Jambore DPD Tasikmalaya.

"Bawaslu menyampaikan kurang lebih 30 pertanyaan berkaitan dengan substansi klarifikasi dimana kita menanyakan berkaitan dengan fakta dan kegiatan-kegiatan yang ada di lokasi," ujar Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Jabar, Syaiful Bahri. pada awak media seusai pemeriksaan.

Syaiful menerangkan, setelah laporan ini Bawaslu Jabar  nantinya akan melakukan tindakan lanjutan, yakni membuat kesimpulan. Sebelumnya Bawaslu pun telah memeriksa pihak pelapor yaitu DEEP Indonesia.

Baca Juga: Diskominfo Jabar Perkuat Literasi Digital Untuk Antisipasi Perang Siber di Media Sosial

"Bawaslu Provinsi Jabar beserta Gakkumdu akan memproses lebih lanjut yakni mengumpulkan mulai dari pemeriksaan pelapor, saksi-saksi, terlapor, dan kalau perlu nanti dimintakan pemeriksaan ahli berkaitan dengan konten video,” katanya

Ridwan Kamil sendiri selesai memberikan keterangan pada Bawaslu Jawa Barat tepat pukul 17:54 WIB. Sebelumnya, mantan Gubernur Jawa Barat ini datang pada pukul 14:58 WIB. Pada awak media, Ridwan Kamil membeberkan tiga poin penting obrolannya dengan Bawaslu.

Pertama, kata Ridwan Kamil kedatangannya ke Bawaslu untuk memenuhi panggilan yang sebelumnya sempat dilaporkan oleh DEEP Indonesia. "Kedua saya kesini memberi contoh pada semua warga negara harus taat pada hukum pada aturan main sehingga tadi tidak terlalu banyak juga yang harus saya klarifikasi dan saya jelaskan," katanya.

"Ketiga tidak ada substansi pelanggaran, itu presepsi tapsir, karena yang jadi bukti video sepotong. Maka tadi kita jelaskan bahwa satu saya undangan, semua yang disangkakan dan sebagainya itu kalau kita penyelenggara," kata dia.***

 

Editor: Edi Purnawadi

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkini