Pemprov Jabar Minta Bawaslu Tindak Pj Bekasi, Dugaan Adanya Pelanggaran Pemilu

- 9 Januari 2024, 17:26 WIB
Bawaslu Kabupaten Bogor membutuhkan 15.228 petugas PTPS untuk mengawasi jalannya Pemilu 2024
Bawaslu Kabupaten Bogor membutuhkan 15.228 petugas PTPS untuk mengawasi jalannya Pemilu 2024 / Instagram @bawaslukabbogor/

IDEJABAR - Pemerintah Provinsi Jawa Barat meminta Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) untuk menindak dugaan adanya pelanggaran pemilu yang dilakukan oleh Pj Wali Kota Bekasi. Pj. Walikota Bekasi, Raden Gani Muhammad, beserta belasan Camat pamer jersey nomor punggung nol dua di media sosial.

Selain Pj Wali Kota Bekasi, ASN yang nampak dalam foto itu ada Kepala Satpol PP Kota Bekasi, Pimpinan BJB Kota Bekasi, dan 10 camat se-Kota Bekasi. Dugaan pelanggaran itu, kini tengah ditangani oleh Bawaslu Kota Bekasi.

Pemprov Jabar Telah Meminta Agar ASN Tetap Netral.

Penjabat Sekda Jawa Barat Taufiq Budi Santoso mengatakan, pihaknya akan mengecek langsung bagaimana kronologi dugaan pelanggaran pemilu pada belasan Camat Pemkot Bekasi itu. Padahal, sejak jauh-jauh hari pihaknya telah meminta agar ASN  netral dalam Pemilu 2024.

"Nanti akan saya cek yah. Tapi intinya kita terus menjaga, Pak Gub juga terus mengingatkan kita para ASN agar bisa menjaga netralitas dan itu sudah ada ketentuan peraturan bersama KPU dan Bawaslu," ungkapnya kepada wartawan di Gedung Sate, Selasa, 9 Januari 2024.

Disisi lain, Taufiq pun menyinggung soal surat edaran netralitas aparatur negara yang dikeluarkan sejak beberapa waktu lalu. Dikatakannya, Camat dan jajaran aparatur Pemkot Bekasi seharusnya bisa mengerti aturan dan mentaati hal itu.

"Pak Gub sudah mengirimkan surat edaran pada semua pihak khususnya pemerintah provinsi maupun kabupaten kota untuk menjaga netralitas ini. Mohon ditaati oleh ASN di kabupaten dan kota," kata dia.

Sementara, Kordiv Penanganan Pelanggaran, Data, dan Informasi Bawaslu Kota Bekasi, Muhammad Sodikin memastikan akan memanggil beberapa pihak yang terlibat dalam foto viral itu. Dia memastikan ada unsur pelanggaran dalam pamer jersey itu.

"Laporan dugaan netralitas ASN nomor 015 secara syarat formil dan materil telah terpenuhi, maka kita dalam Perbawaslu 15 juga nanti akan melakukan klarifikasi terhadap pihak pihak yang diduga melanggar netralitas dan dilaporkan," katanya kepada wartawan di Bekasi.***

 

Editor: Edi Purnawadi

Sumber: Humas Jabar


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah