Meski Sudah Ada Dalam PKPU : KPU Kota Tasik Siapkan Zonasi Alat Peraga

- 5 November 2023, 13:46 WIB
Kantor KPUD Kota Tasik
Kantor KPUD Kota Tasik /Foto : Edi Purnawadi/

IDEJABAR. Setelah Penetapan Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPRD Kota Tasik periode 2024-2029, KPU Kota Tasik langsung tancap gas terutama berkaitan dengan jadwal kampanye. Dalam waktu dekat ini, KPU akan melakukan rapat internal yang khusus membahas masalah Zonasi Alat Peraga Kampanye.

Meski masalah tempat pemasangan APK sudah diatur dalam PKPU Nomor 23 Tahun 2018, namun pihak KPU Kota Tasik perlu menegaskan kembali agar pemasangan APK lebih tertib. Sehingga tidak membuat ruang-ruang publik, pohon-pohon dll dipenuhi oleh APK seperti baliho atau spanduk.

Zonasi Pemasangan APK Agar Lebih Terlihat Tertib dan Indah

Ruang Data KPUD Kota Tasik
Ruang Data KPUD Kota Tasik

Ketua KPU Kota Tasik, Asep Rismawan, mengatakan pihaknya akan mengusulkan agar pemasangan APK berbarengan dengan masa kampanye. Dan pihak KPU akan membuat zonasi pemasangan APK agar tidak terkonsentrasi pada satu titik

“Secepatnya kami akan melakukan rapat internal untuk membuat  zonasi pemasangan APK, sehingga pada saat jadwal kampanye tiba masalah zonasi sudah selesai. Jadi kami berfikir pemasangan APK itu harus merata agar tidak bertumpu pada satu titik saja,” ungkap Asep kepada IDEJABAR saat ditemui di Kantor KPU seusai Rapat Penetapan DCT.

Asep menyebutkan Zonasi Pemasanga APK  itu menjadi penting agar pemasangan APK di setiap Dapil terlihat lebih teratur, indah dan nyaman. Dengan adanya Zonasi Pemasangan, maka tidak akan ada penumpukan. “Saya berharap dengan Zonasi ini pemasangan APK akan lebih tertib, indah dan teratur,” ungkapnya singkat.

Baca Juga: KPU Kota dan Kab Tasik Tetapkan DCT Pileg 2024. 617 Caleg di Kota Tasik Siap Bertarung

Seperi diketahui, Pada Pasal 71 disebutkan temppat umum yang dilarang ditempelkan bahan kampanye yakni tempat ibadah, rumah sakit atau tempat pelayanan kesehatan, tempat pendidikan, gedung atau pasilitas milik pemerintah, jalan-jalan protocol, jalan bebas hambatan, sarana dan prasarana public dan/atau taman dan pepohonan.

Kemudian yang dimaksud dengan, Alat Peraga Kampanya atau APK dalam bentuk baliho, spanduk, rontek, umbul-umbul, poster, pamphlet, brosur, sticker, kalender, bendera dan sejenisnya.***

Editor: Edi Purnawadi

Sumber: Liputan


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah