IDEJABAR - Idul Adha identik dengan tradisi berkurban, di mana umat Muslim menyembelih hewan ternak sebagai bentuk ibadah dan rasa syukur kepada Allah SWT. Namun, terdapat beberapa pertanyaan yang kerap muncul terkait pemanfaatan daging kurban, yaitu apakah shohibul kurban (orang yang berkurban) boleh memakan daging kurbannya sendiri dan bagaimana hukum menjual daging kurban?
Baca Juga: RAHASIA KELEZATAN SATE Kambing: Panduan Lengkap Meracik Bumbu Marinasi, Sate, dan Olesan
Hukum Makan Daging Kurban Sendiri
Mayoritas ulama dari mazhab Hanafi, Maliki, dan Hambali memperbolehkan shohibul kurban untuk memakan daging hewan yang dikurbankan, baik kurban sunnah maupun wajib. Hal ini didasarkan pada hadits riwayat Ahmad, di mana Rasulullah SAW bersabda, "Jika di antara kalian berkurban, maka makanlah sebagian kurbannya."
Namun, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan:
Kurban Sunnah vs. Kurban Wajib: Jika kurban bersifat sunnah (tidak wajib), shohibul kurban boleh memakan dagingnya tanpa batasan. Namun, jika kurban bersifat wajib (seperti kurban nazar), maka dagingnya tidak boleh dimakan oleh shohibul kurban maupun keluarganya.
Proporsi: Sebagian ulama menganjurkan agar shohibul kurban tidak memakan lebih dari sepertiga daging kurbannya. Sisanya sebaiknya disedekahkan atau dihadiahkan kepada orang lain.
Hukum Menjual Daging Kurban
Menjual daging kurban, baik dalam bentuk mentah maupun olahan, hukumnya haram dalam Islam. Hal ini didasarkan pada hadits Nabi Muhammad SAW yang diriwayatkan oleh Bukhari dan Muslim: