MANTAP! Gaji Ke-13 Tahun 2024 Sudah Cair, Apakah PPPK Menerima Juga? Berikut Penjelasannya

- 6 Juni 2024, 18:26 WIB
Gaji ke-13 tahun 2024 untuk PPPK sudah dicairkan./ Tangkap layar Instagram/guru cantik
Gaji ke-13 tahun 2024 untuk PPPK sudah dicairkan./ Tangkap layar Instagram/guru cantik /

IDEJABAR – Gaji ke-13 tahun 2024 sudah dicairkan mulai 3 Juni 2024. Pemberian gaji ke-13 diberikan kepada Aparatur negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2024. Sesuai yang tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2024.

Aparatur negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2024 terdiri atas PNS dan Calon PNS, PPPK, Prajurit TNI, Anggota Polri, dan Pejabat Negara.

Lantas, apakah PPPK menerima gaji ke-13 tahun 2024?. Pada Pasal 3 ayat (1) menyebutkan bahwa pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) termasuk ke dalam aparatur sipil negara (ASN) yang berhak menerima gaji ke-13.

Baca Juga: Kapan PIP 2024 Cair untuk SMP dan SMA? Cek Data di Link pip kemendikbud go id Lewat HP

Adapun komponen gaji ke-13 bagi PPPK yang anggarannya bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN), terdiri atas:

* Gaji pokok

* Tunjangan keluarga,

* Tunjangan pangan atau tunjangan beras

* Tunjangan jabatan atau tunjangan umum

Halaman:

Editor: Adin Supriadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah