IDEJABAR – Gaji ke-13 tahun 2024 sudah dicairkan mulai 3 Juni 2024. Pemberian gaji ke-13 diberikan kepada Aparatur negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2024. Sesuai yang tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2024.
Aparatur negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2024 terdiri atas PNS dan Calon PNS, PPPK, Prajurit TNI, Anggota Polri, dan Pejabat Negara.
Lantas, apakah PPPK menerima gaji ke-13 tahun 2024?. Pada Pasal 3 ayat (1) menyebutkan bahwa pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) termasuk ke dalam aparatur sipil negara (ASN) yang berhak menerima gaji ke-13.
Baca Juga: Kapan PIP 2024 Cair untuk SMP dan SMA? Cek Data di Link pip kemendikbud go id Lewat HP
Adapun komponen gaji ke-13 bagi PPPK yang anggarannya bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN), terdiri atas:
* Gaji pokok
* Tunjangan keluarga,
* Tunjangan pangan atau tunjangan beras
* Tunjangan jabatan atau tunjangan umum