Menteri Agama Mestinya Tangani Kasus Penganiayaan di Pesantren, Bukan Kontroversi KUA

- 28 Februari 2024, 17:26 WIB
(Kiri) Menag Yaqut Cholil Coumas dalam acara dengan Dubes UEB. (Kanan) Bintang Balqis yang tewas dianiaya seniornya di pesantren
(Kiri) Menag Yaqut Cholil Coumas dalam acara dengan Dubes UEB. (Kanan) Bintang Balqis yang tewas dianiaya seniornya di pesantren /@gusyaqut/

IDEJABAR- Sejak menduduki kursi Menteri Agama RI tiga tahun silam, Yaqut Cholil Qoumas lebih sering menuai kontroversi, sekaligus sepi prestasi. Yang terbaru adalah lontaran idenya menjadikan Kantor Urusan Agama (KUA) menjadi tempat pernikahan semua agama, Senin (26/02/2024).

Keberatan Pemuka Kristen 

Pemuka agama Kristen langsung menyatakan keberatannya secara halus. Sekretaris Eksekutif Bidang Keadilan dan Perdamaian (KP) Persekutuan Gereja-gereja Indonesia (PGI) Henrek Lokra meminta rencana Yaqut itu dipertimbangkan matang-matang.

Soalnya, dalam agama Kristen pernikahan adalah urusan privat, bukan urusan publik. Gereja bertugas memberkati pernikahan seseorang.

Baca Juga: Pemuka Umat Kristen “Keberatan” Pernikahannya Dicatatkan di KUA

"Sebaiknya dipertimbangkan dengan matang. Sebab di Kristen, pernikahan itu urusan privat, dan tempatnya di catatan sipil. Gereja bertugas memberkati sebuah pernikahan yang adalah wilayah privat seseorang," kata Henrek melalui pesan singkat, menjawab pertanyaan media massa, Senin siang.

Henrek malah berpendapat ketentuan yang sekarang berlaku sudah benar: negara mengurus administrasi kependudukan dan gereja bertugas memberkati pernikahan.

"Tugas Gereja adalah memberkati pernikahan yang telah dicatatkan dalam adminduk. Negara mengurus adminduk sudah benar," tegasnya.

Keberatan Pemuka Katolik

Keberatan juga datang dari pemuka agama Katolik. Sekretaris Eksekutif Komisi Hubungan Antaragama dan Kepercayaan Konfrensi Waligereja Indonesia (KWI), Agustisnus Heri Wibowo mengatakan KUA lebih tepat menjadi tempat pencatatan pernikahan semua agama, sedangkan tempat pernikahan diserahkan kepada agama masing-masing

"Mungkin yang dimaksud adalah terkait tempat pencatatan. Kalau tempat pernikahan tentu masing-masing agama sudah mempunyai aturan internalnya berdasarkan ajaran agama dalam perspektif iman," kata Agustinus kepada media massa.

Halaman:

Editor: Edi ES


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah