Perang Palestina: Indonesia Anggota Dewan HAM PBB, Kok Cicing Wae!

- 19 Oktober 2023, 15:16 WIB
Seorang pria Palestina membawa seorang gadis yang terluka di lokasi serangan Israel, di Khan Younis di selatan Jalur Gaza, 14 Oktober 2023.
Seorang pria Palestina membawa seorang gadis yang terluka di lokasi serangan Israel, di Khan Younis di selatan Jalur Gaza, 14 Oktober 2023. / Reuters/Yasser Qudih/

IDEJABAR – Sebagai anggota anggota Dewan Hak Asasi Manusia Perserikatan Bangsa-bangsa (HAM PBB), Indonesia belum sekalipun mengeluarkan pernyataan tentang Perang Israel ke Palestina. Padahal perang ini telah berlangsung 12 hari, memakan 4.300 nyawa, dan 18.000 luka-luka, dari kedua belah pihak.

Pada 10 Oktober silam, Presiden Joko Widodo memang telah mengeluarkan pernyataan, Indonesia mendesak agar perang dan tindakan kekerasan segera dihentikan untuk menghindari semakin bertambahnya korban manusia dan hancurnya harta benda.

Namun sebagai anggota Dewan HAM PBB, Joko Widodo belum melakukan tindakan apapun! Ia tidak memerintahkan wakil pemerintah RI di PBB mengeluarkan pernyataan, apalagi mendesak Dewan HAM mengambil tindakan terhadap perang tersebut.

DPR RI Mendesak Pemerintah Bertindak di Dewan HAM PBB 

Wakil Ketua Komisi I DPR RI A. Kharis Almasyhari  mendesak pemerintah bertindak.
Wakil Ketua Komisi I DPR RI A. Kharis Almasyhari mendesak pemerintah bertindak.
Desakan agar pemerintah Indonesia mendesak PBB guna menghentikan segala pelanggaran HAM yang berlangsung di Palestina, datang dari Wakil Ketua Komisi I DPR RI Abdul Kharis Almasyhari

“Indonesia sebagai anggota Dewan HAM PBB harus mendorong resolusi tegas PBB untuk menghentikan segala pelanggaran HAM yang sedang berlangsung terhadap Palestina,” tegas Kharis dalam keterangannya yang dilansir laman resmi DPR RI di Jakarta, Rabu (18/10/2023).

“Pemboman rumah sakit, pembunuhan terhadap perempuan dan anak-anak, penggunaan bom fosfor, menimbulkan kelaparan sebagai senjata perang dan banyak kekejian lainnya, yang merupakan pelanggaran HAM di Palestina, secara tegas harus dihentikan,” sambungnya.

Di PBB sudah ada rancangan resolusi dari Rusia yang menyerukan gencatan senjata antara Israel dan Palestina, namun gagal disahkan Dewan Keamanan (DK) PBB pada Senin (16/10/2023).

Rancangan resolusi tersebut memperoleh lima suara setuju, empat suara menentang, dan enam suara abstain. Agar bisa disahkan, sebuah resolusi memerlukan setidaknya sembilan suara setuju dan tidak ada veto dari lima anggota tetap DK PBB, yakni Amerika Serikat, Rusia, China, Perancis dan Inggris.

Indonesia yang sesungguhnya dapat berperan penting membawa konflik Israel-Palestina agar dibahas pada Dewan HAM PBB, ternyata belum berbuat apa-apa.

Halaman:

Editor: Edi ES

Sumber: DPR RI Presiden.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah