IDEJABAR – Sebagai anggota anggota Dewan Hak Asasi Manusia Perserikatan Bangsa-bangsa (HAM PBB), Indonesia belum sekalipun mengeluarkan pernyataan tentang Perang Israel ke Palestina. Padahal perang ini telah berlangsung 12 hari, memakan 4.300 nyawa, dan 18.000 luka-luka, dari kedua belah pihak.
Pada 10 Oktober silam, Presiden Joko Widodo memang telah mengeluarkan pernyataan, Indonesia mendesak agar perang dan tindakan kekerasan segera dihentikan untuk menghindari semakin bertambahnya korban manusia dan hancurnya harta benda.
Namun sebagai anggota Dewan HAM PBB, Joko Widodo belum melakukan tindakan apapun! Ia tidak memerintahkan wakil pemerintah RI di PBB mengeluarkan pernyataan, apalagi mendesak Dewan HAM mengambil tindakan terhadap perang tersebut.
DPR RI Mendesak Pemerintah Bertindak di Dewan HAM PBB
“Indonesia sebagai anggota Dewan HAM PBB harus mendorong resolusi tegas PBB untuk menghentikan segala pelanggaran HAM yang sedang berlangsung terhadap Palestina,” tegas Kharis dalam keterangannya yang dilansir laman resmi DPR RI di Jakarta, Rabu (18/10/2023).
“Pemboman rumah sakit, pembunuhan terhadap perempuan dan anak-anak, penggunaan bom fosfor, menimbulkan kelaparan sebagai senjata perang dan banyak kekejian lainnya, yang merupakan pelanggaran HAM di Palestina, secara tegas harus dihentikan,” sambungnya.
Di PBB sudah ada rancangan resolusi dari Rusia yang menyerukan gencatan senjata antara Israel dan Palestina, namun gagal disahkan Dewan Keamanan (DK) PBB pada Senin (16/10/2023).
Rancangan resolusi tersebut memperoleh lima suara setuju, empat suara menentang, dan enam suara abstain. Agar bisa disahkan, sebuah resolusi memerlukan setidaknya sembilan suara setuju dan tidak ada veto dari lima anggota tetap DK PBB, yakni Amerika Serikat, Rusia, China, Perancis dan Inggris.
Indonesia yang sesungguhnya dapat berperan penting membawa konflik Israel-Palestina agar dibahas pada Dewan HAM PBB, ternyata belum berbuat apa-apa.