IDEJABAR – Di tengah pemeriksaan di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (10/6/2024), tas dan hand phone (HP) Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto disita.
Hasto kesal. Namun tak berdaya. Penasihat hukumnya akan mengadukan penyitaan ini ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK, serta mengajukan gugatan praperadilan.
Salah seorang kuasa hukum Hasto, Ronny Talapessy, menyatakan penyidik KPK diduga menyita barang-barang pribadi milik Hasto dan Kusnadi (asisten Hasto) dengan cara yang tidak sesuai prosedur hukum.
Baca Juga: WADUH!! Lelaki Mirip Anggota DPRD Purwakarta, Diduga Gunakan Fasilitas Kunker untuk Berselingkuh
"Kusnadi bukan objek panggilan hari ini, tetapi dia dibawa ke lantai dua dan barang-barangnya disita. Ini melanggar KUHAP Pasal 39 terkait dengan penyitaan," ujar Ronny.
Sebaliknya pihak KPK menyatakan penyitaan HP dan berkas milik Hasto sudah sesuai prosedur.
“Penyitaan dilakukan KPK sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan disertai dengan surat perintah penyitaan,” kata Anggota Tim Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo saat ditemui awak media di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (10/6/2024).
Hand phone Hasto merupakan salah satu barang bukti elektronik dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) Harun Masiku. Penyidik berwenang menyita ponsel itu karena merupakan bagian dari upaya pencarian barang bukti.
“Penyitaan hape milik saudara H [Hasto] adalah bagian dari kewenangan penyidik,” sambung Budi.
Lebih dari empat tahun lamanya KPK memburu Harun Masiku. Sebagaimana dilaporkan majalah TEMPO (https://majalah.tempo.co/read/laporan-utama/159436/di-balik-gagalnya-operasi-kpk-menangkap-hasto-kristiyanto), Harun Masiku dan Hasto Kristiyanto bersembunyi di kompleks Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK) di Jl. Tirtayasa, Jakarta, ketika petugas KPK akan menangkapnya pada 11 Januari 2020.