6 Saksi Bocorkan Proses Korupsi di BUMN, Kerugian Negara Dari Pupuk Subsidi Sebesar Rp14 M

20 Juni 2024, 09:30 WIB
6 Saksi Dicecar Kasus Korupsi di sebuan BUMN Karawang, Kerugian Negara Dari Pupuk Subsidi Sebesar Rp14 Miliar saat sidang di Pengadilan Tipikor Bandung Rabu 19 Juni 2024 petang /idejabar

IDEJABAR - Sidang kasus korupsi di BUMN Karawang Jawa Barat kembali digelar di Pengadilan Tipikor Bandung pada Rabu 19 Juni 2024 petang dengan menghadirkan 6 orang saksi diantaranya Firnadia dan Peter. Hadir juga sebagai terdakwa Hertanto selaku Wakil Direktur PT Abadi Tiga Saudara dan Teguh Hidayat Purbono pensiunan General Manager Penjualan dan Pemasaran sebuah BUMN bersama penasehat hukumnya. Dipersidangan ribut soal aliran dana Rp4 miliar lebih yang ditransfer ke rekening PT Pupuk Kujang.

Baca Juga: BARUSAN! Hakim Tipikor Bandung Vonis 5 Terdakwa Korupsi Jl Sule Setianegara Tasikmalaya Selama 2 Tahun Penjara


6 Saksi Bocorkan Korupsi di BUMN

Enam orang saksi kasus korupsi disebuah BUMN sedang menjalani pemeriksaan di Pengadilan Tipikor Bandung ide jabar

Dalam sidang yang digelar di Ruang 1 Pengadilan Tipikor Bandung dipimpin oleh majelis hakim Agus Komaarudin. Dalam sidang cukup dinamis mengingat saksi yang dihadirkan adalah saksi penting yang mengungkap adanya korupsi besar di BUMN tersebut.

Dari enam saksi itu terungkap adanya aliran dana yang mengalir ke rekening BUMN sebesar Rp4 miliar lebih dari saksi Peter. Dalam kesematan itu terungkap saksi dimintakan uang tersebut setelah adanya temuan BPK tentang dugaan kerugian negara akibat kelebihan penyaluran pupuk subsidi di Karawang.

Dalam penyaluran pupuk bersubsidi ini terjadi kongkalingkong, saat itu penyaluran pupuk urea dan pupuk organik di wiliyah Karawang dengan total 5.930 ton.

Jumlahnya tidak sesuai dengan alokasi yang telah ditentukan oleh Dinas Pertanian pada tahun 2017 sebanyak 1.912 ton, sehingga terdapat selisih 4.018 ton yang tidak dapat dipertanggungjawabkan penyalurannya.

Saksi menyebutkan, petinggi sebuah BUMN itu panik dengan adanya temuan BPK soal pupuk subsidi tentang adanya kerugian negara miliaran, kemudian mencari solusi dengan tujuan mengumpulkan temuan tersebut dengan meminta bantuan ke pihak ketiga.

Seiring berjalannya waktu kasus ini makin mencuat hingga masuk ke ranah hukum sehingga setelah masuk ke penyidikan pada tahun 2023, Piter mentransfer uang Rp4 miliar lebih. "Saya diminta untuk mentrasfer atas suruhan Pupuk Kujang, untuk membayar karena ada kerugian negara di Pupuk Kujang," ujarnya dalam kesaksian di persidangan.

Baca Juga: Pj Gubernur Jabar Apresiasi : HADE EUY! Kinerja Pemkot Bandung Dapat Kendalikan Inflasi Daerah

Saksi pun menceritakan bahwa orang BUMN datang pada bulan November 2024, disuruh bayar. "Saya bayar sekaligus 4 miliar 250 juta," ujarnya.

Perkara ini menjerat terdakwa Hertanto selaku Wakil Direktur PT Abadi Tiga Saudara dan Teguh Hidayat Purbono pensiunan General Manager Penjualan dan Pemasaran sebuah BUMN.

Perkara ini berawal pada 30 November 2016 dimana Teguh Hidayat selaku GM Pemasaran dan Penjualan BUMN itu mengusulkan pengangkatan Hertanto dari PT ATS sebagai distributor pupuk bersubsidi, sedangkan persyaratan PT ATS tidak memenuhi.

PT. ATS terpilih menjadi salah satu distributor pupuk bersubsidi tahun 2017, kemudian tersangka Hertanto melakukan penebusan dan penyaluran pupuk urea dan pupuk organik dengan total 5.930 ton.

Jumlahnya tidak sesuai dengan alokasi yang telah ditentukan oleh Dinas Pertanian pada tahun 2017 sebanyak 1.912 ton, sehingga terdapat selisih 4.018 ton yang tidak dapat dipertanggungjawabkan penyalurannya.

Berdasarkan Laporan Akuntan Publik Penghitungan Kerugian Keuangan Negara atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Penyaluran Pupuk Bersubsidi oleh PT Abadi Tiga Saudara negara dirugikan sebesar Rp. 14.614.6438.112,13.

PT Abadi Tiga Saudara pada tahun 2017, melakukan perbuatan secara melawan hukum dalam pelaksanaan kegiatan penyaluran pupuk bersubsidi.

Terdakwa dijerat dengan pasal Pasal 2 Ayat (1) yo Pasol 18 Ayat (1) huruf a dan b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang Undang Republik indonesia Nomor 20 Tahun 2001 teniang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

SUBSIDAIR Pasal 3jo Pasal! 18 Ayat (1) huruf a dan b Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 199? tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomer 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang Undang Nomor 31 Tah un 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.***

Editor: Adin Supriadi

Tags

Terkini

Terpopuler