BPJS Ketenagakerjaan Sediakan Pinjaman Renovasi Rumah Hingga Rp200 Juta, Simak Prosedur dan Syaratnya

- 1 Juli 2024, 13:00 WIB
Ilustrasi renovasi rumah bisa memakai BPJS Ketenagakerjaan. / Freepik
Ilustrasi renovasi rumah bisa memakai BPJS Ketenagakerjaan. / Freepik /

IDEJABAR – Memiliki rumah nyaman merupakan dambaan setiap orang. Namun lama-kelamaan kondisi rumah akan mengalami kerusakan, apalagi kerusakannya cukup parah, sehingga butuh biaya untuk renovasi rumah.

Kondisi saat ini, kebutuhan material untuk renovasi rumah tidaklah murah. Oleh karenanya perlu persiapan dana cukup besar. Untuk itu BPJS Ketenagakerjaan menyediakan layanan Pinjaman Renovasi Perumahan (PRP) dengan besaran maksimal Rp200 Juta.

Layanan renovasi perumahan ini merupakan salah satu layanan tambahan BPJS, yang meliputi layanan Kredit Kepemilikan Rumah (KPR), Pinjaman Uang Muka Perumahan (PUMP), dan Fasilitas Pembiayaan Perumahan Pekerja/ Kredit Konstruksi (FPPP/KK).

Baca Juga: Pesona Kota Bandung : INILAH! Tiga Taman Penuh Cerita dan Bersejarah…

Dilansir dari bpjsketenagakerjaan, Pinjaman Renovasi Perumahan (PRP) bertujuan membantu peserta dengan menyediakan sejumlah dana untuk keperluan renovasi rumah milik peserta. Adapun kriteria, persyaratan,dan prosedurnya sebagai berikut:

Kriteri PRP

• Pinjaman dipergunakan untuk melakukan renovasi rumah peserta yang dibuktikan dengan sertifikat hak atas tanah atas nama peserta/pasangan peserta dan ijin mendirikan bangunan

• Jangka waktu kredit maksimal 15 tahun

• Besaran pembiayaan pinjaman renovasi perumahan (PRP) maksimal sebesar Rp200 Juta (dua ratus juta rupiah).

Persyaratan PRP

• Peserta BPJAMSOSTEK selama minimal 1 tahun

Halaman:

Editor: Adin Supriadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah