INILAH 3 Pinjaman Online (Pinjol) yang Terdaftar di OJK dengan Bunga Rendah

- 11 Januari 2024, 07:15 WIB
Pinjaman Online (Pinjol) resmi OJK dengan bunga rendah
Pinjaman Online (Pinjol) resmi OJK dengan bunga rendah /FREEPIK/rawpixel/


IDEJABAR - Pinjaman online (pinjol) merupakan salah satu solusi mengatasi keuangan dalam jangka pendek. Bila anda butuh uang mendadak dan mendesak salah satu pilihan adalah pinjaman online.

Namun tentu saja anda harus hati hati tidak semua pinjol baik, malah sebaliknya bisa menjerat anda dalam hutang bertumpuk karena bunga yang tinggi.

Namun sebenarnya ada beberapa pinjol yang bunganya kompetitip bahkan termasuk pinjaman online terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dengan bunga rendah.

Baca Juga: Merugikan Masyarakat, OJK Minta Perbankan Tutup 4.000 Rekening Pinjaman Online (Pinjol) Ilegal dan Judi Online

Baca Juga: Hati Hati Pinjaman Online Ilegal (Pinjol Ilegal) Bergentayangan, OJK Tutup Ribuan Pinjol & Investasi Ilegal

Dan sebenarnya OJK sendiri sudah mengatur rate bunga untuk pinjol tersebut yakni tidak lebih dari 2 persen. Namun pada prakteknya banyak pinjaman online yang melebihinya sehingga dikategorikannya sebagai pinjaman online ilegal.


3 Pinjaman Online Bunga Rendah

1. Dana Cepat

Aplikasi pinjaman online ini legal, artinya sudah terdaftar di OJK sehingga bunga yang dibebankan ke nasabah pun tidak melebihi ketentuan dari OJK, bahkan Dana Cepat bisa menawarkan mulai bunga terendah yakni 0,9 % perbulan.

Kemudian limit pinjaman juga ditentukan dengan besaran yang terendah yakni Rp 2 juta hingga Rp 10 juta dalam jangka waktu yang bisa dipilih yakni mulai pengembalaian 6 hingga 12 bulan atau setahun.

2. Aku Laku

Aplikasi pinjol ini pasti sudah pada tahu karena ini merupakan pinjol yang sangat dikenal masyarakat. Aku Laku sendiri sudah terdaftar di OJK sehingga bunga nya pun lebih rendah dari yang ditentukan pemerintah.

Halaman:

Editor: Adin Supriadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini