IDEJABAR - Pinjaman online ilegal semakin merajalela, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sendiri sudah memberikan tindakan terhadap pinjol ilegal untuk menutupnya atau tidak beroperasi namun seolah sama dengan pribahasa, hilang satu tumbuh seribu, ditutup pinjol yang satu, tumbuh ratusan pinjol lainnya, mereka sengaja buat yang baru sehingga seolah pinjol ilegal tidak ada habisnya.
Berdasarkan catatan OJK telah menutup sebanyak 2.248 pinjaman online ilegal dari kegiatan operasinya selama tahun 2023. Jumlah ribuan tersebut tentu saja tidak lantas menjadi bebas dari pinjol ilegal, karena buktinya tetap saja hingga kini pinjol ilegal merajalela.
Selain pinjaman online ilegal, OJK juga telah menutup kedok investasi, sebanyak 40 investasi ilegal juga telah dihentikan operasionalnya pada tahun 2023, mengingat investasi ilegal itu sendiri telah meresahkan karena banyak sekali yang terkena tipu sehingga uang nya melayang begitu saja.
Baca Juga: HEBOH Terkait Debat Capres Kemarin, Wapres Ma'ruf Amin Pun Turut Berkomentar Begini
Baca Juga: Mantan Menteri Pertahanan Mahfud MD: Tidak Ada Rahasia Negara Dalam Debat Ketiga Capres
Baca Juga: GEMPA Bumi Terkini Terjadi di Pangandaran, BMKG Sebut Gempa Dirasa di Tasik, Garut dan Pangandaran
Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas Pasti) OJK sepanjang tahun 2023 terus melakukan menelusuran sehingga diketahui ribuan pinjol ilegal dan investasi ilegal hingga akhirnya ditutup.
Dilansir dari Kantor Berita Antara, Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Perlindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi, di Jakarta, Selasa 9 Januari 2024 menjelaskan bahwa pengaduan entitas ilegal yang diterima sebanyak 9.380. Yakni terdiri dari pengaduan pinjol ilegal sebanyak 8.991 pengaduan serta pengaduan investasi ilegal sebanyak 388 pengaduan.
"OJK bersama seluruh anggota Satgas Pasti terus meningkatkan koordinasi dalam penanganan investasi dan pinjaman online ilegal," ujar Friderica dalam konferensi pers virtual Hasil Rapat Dewan Komisioner (RDK) OJK.