Masukkan nomor plat kendaraan Anda dan pilih warna TNKB.
Klik tombol "Cek PKB".
Informasi PKB Anda, termasuk masa berlaku STNK dan nominal PKB yang harus dibayarkan, akan ditampilkan.
3. Melalui SMS:
Ketik format SMS berikut: INFO[spasi]NOPOL kendaraan[spasi]TNKB
Contoh: INFO B 1234 XYZ
Kirim SMS ke nomor 1717.
Anda akan menerima balasan SMS berisi informasi PKB Anda, termasuk masa berlaku STNK dan nominal PKB yang harus dibayarkan.
4. Melalui Samsat Drive Thru:
Datanglah ke Samsat Drive Thru terdekat di wilayah Jawa Barat.
Siapkan dokumen kendaraan Anda, seperti STNK dan BPKB.
Petugas Samsat akan membantu Anda mengecek pajak kendaraan Anda.