IDEJABAR - Penjabat Gubernur Jawa Barat Bey Machmudin meminta agar Bupati/Wali Kota memperketat izin pelaksanaan studi tour yang dilaksanakan satuan pendidikan di wilayahnya masing-masing.
Hal itu tercantum dalam Surat Edaran (SE), tanggal 12 Mei 2024. Dalam SE itu Pj Gubernur Jabar menghimbau para Bupati dan Wali Kota untuk memperhatikan tiga hal dalam pelaksanaan studi tour.
Pj Menghimbau Agar Study Tour Dilakukan Ke Tempat-tempat Yang Edukatif
Pertama, kegiatan study tour satuan pendidikan diimbau untuk dilaksanakan di dalam kota di lingkungan wilayah Provinsi Jabar melalui kunjungan ke pusat perkembangan ilmu pengetahuan, pusat kebudayaan, dan destinasi wisata edukatif lokal.
Baca Juga: Kloter Pertama Dari Subang Jadi Hari Ini, Bey Lepas Jemaah Haji dari Bandara Kertajati
Sehingga itu bisa mendukung pertumbuhan ekonomi lokal di Provinsi Jabar. Kecuali bagi satuan pendidikan yang sudah merencanakan dan melakukan kontrak kerja sama study tour yang dilaksanakan di luar Provinsi Jabar dan tidak dapat dibatalkan.
Kedua, kegiatan study tour memperhatikan asas kemanfaatan serta keamanan bagi seluruh peserta didik, guru, dan tenaga kependidikan. Juga harus memperhatikan kesiapan awak kendaraan, keamanan jalur yang akan dilewati, serta berkoordinasi dan mendapatkan rekomendasi dari dinas perhubungan kabupaten/kota terkait kelayakan teknis kendaraan.
Baca Juga: Pemprov Jabar, Pastikan TPPAS Lulut Nambo Segera Diujicobakan
Ketiga, pihak satuan pendidkan dan yayasan penyelenggara study tour melakukan koordinasi dengan memberikan surat pemberitahuan kepada dinas pendidikan sesuai kewenangannya.
SE tersebut terbit terkait kecelakaan maut bus Trans Putera Fajar yang mengangkut rombongan siswa SMK Lingga Kencana, Kota Depok, yang terguling di kawasan Ciater, Kabupaten Subang, Sabtu (11/5/2024).