Terkait Jogging Track dan Perda PDRD, Komisi 2 DPRD Kota Tasik Panggil Disporabudpar

- 7 Mei 2024, 09:30 WIB
Lapangan Sepak Bola Wiradadaha adalah salah satu fasilitas yang ada di dalam Kompleks Olahraga Dadaha
Lapangan Sepak Bola Wiradadaha adalah salah satu fasilitas yang ada di dalam Kompleks Olahraga Dadaha /Foto : Kolase Dok Idejabar dan Medsos/

IDEJABAR – Gonjang-ganjing soal jogging track berbayar di area Kompleks Olahraga Dadaha telah mengundang sikap DPRD Kota Tasikmalaya. Pasalnya, masalah jogging track berbayar bisa menjadi bola liar yang berlari kesana-kemari,

Buktinya, Komisi 2 DPRD Kota Tasik, Senin malam (06/05/24) telah memanggil Kepala Dinas Pemuda, Olahraga, Budaya dan Pariwisata. Tak hanya Kepala Dinas saja yang hadir, tapi juga Kepala UPTD Kompleks Dadaha turut dihadirkan.

Dewan dan Dinas Sepakat Menunda Pelaksanaan Perda PDRD

Dalam pertemuan yang familiar itu terungkap bahwa Spanduk Pemberitahuan salah satu isi Perda No 1 Tahun 2024 yakni tentang jogging track itu proses pemasangnya tanpa koordinasi dengan pihak Dinas. Hal itu, karena niatan UPTD untuk segera mensosialisasikan Perda PDRD.

Ketua Komisi 2 DPRD Kota Tasik Andi Warsandi dan Kadisporabudpar, Dedi Mulyana
Ketua Komisi 2 DPRD Kota Tasik Andi Warsandi dan Kadisporabudpar, Dedi Mulyana

Ketua Komisi 2, DPRD Kota Tasik, Andi Warsandi, membenarkan kurangnya koordinasi antara Disporabudpar dengan UPTD Kompleks Dadaha. Hal itu, lanjut Andi, karena pihak UPTD ingin segera melakukan sosialisasi kepada masyarakat yang kerap menggunakan fasilitas yang ada di Kompleks Dadaha.

“Kan ada pepatah bahwa niat yang baik, tidak selalu diterima dengan baik. Nah niat baik UPTD untuk segera mensosialisasikan Perda PDRD itu kan baik. Tapi mungkin momentum dan caranya yang kurang pas,” ungkap politisi Gerindra ini saat dihubungi IDEJABAR, Selasa pagi (07/05/24).

Baca Juga: Kontroversi Kehadiran Perda PDRD Di Kota Tasik, “Gila, Masa Pake Jogging Track Harus Bayar Dua Ribu?”

Menurut Andi, pihak Dinas dan UPTD akhirnya sepakat untuk menunda penerapan Perda PDRD utamanya soal jogging track berbayar itu. Pasalnya, kata Andi, proses pelaksanaan dan penerapan Perda itu ada tahapannya.

“Sebelum pelaksanaan itu kan kita siapkan sarana dan prasarananya, lalu masuk pada sosialisasi, masuk lagi pada uji coba dan lain-lainnya. Nah proses itu kan bertahap dan harus dilalui,” urai Andi seraya menegaskan bahwa pihak Dinas sepakat untuk menunda pelaksanaan Perda tersebut.

Halaman:

Editor: Edi Purnawadi

Sumber: Wawancara


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah