IDEJABAR - Penyidik Kejati Jabar memeriksa mantan Bupati Majalengka Karna Sobahi selama 8 jam, pemeriksaan terhadap mantan orang nomor satu di Majalengka tersebut dilakukan di Gedung Kejati Jabar pada Selasa 23 April 2024.
Karna Sobahi diperiksa terkait kasus korupsi pasar Cigasong yang melibatkan anaknya Irfan Nur Alam jadi tersangka dan ditahan di Rutan Kelas 1 Bandung sejak Maret 2024 lalu. Irfan dijebloskan kepenjara atas dugaan korupsi pada saat dirinya menjadi Kabag Ekonomi dilaksanakan proyek kegiatan bangun guna serah (build, operate and transfer/BOT) Pasar Sindangkasih Cigasong Kabupaten Majalengka pada hari ini Selasa 23 April 2024.
Karna Sobahi yang kini menjadi calon kuat maju lagi di Pilkada Majalengka datang ke Gedung Kejati Jabar Jalan LL RE Martadinata Kota Bandung sekitar pukul 9.30 WIB dengan menggunakan kendaraan berplat nomor D1938. Tiba disana dia langsung naik ke ruang penyidik Pidsus Kejati Jabar.
"Pemeriksaan terhadap Karna Sobahi dilakukan selama 8 jam dari mulai pukul 10.00 WIB hingga pukul 18.00 WIB," ujar Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jabar Nur Sricahyawijaya, S.H.,M.H kepada wartawan semalam.
Bila saat keadatangan Karna Sobahi di Gedung Kejati tersebut diketahui oleh wartawan sedangkan usai diperiksa malah tidak diketahui lewat mana pulang nya, kebiasaan saksi maupun tersangka biasanya lewat depan namun pada kasus kemarin Karna Sobahi tidak terlihat lagi batang hidungnya padahal wartawan menunggu hingga pukul 19.00 WIB.
Bahkan ketika dikonfirmasi kepada Kasipenkum Kejati Jabar Nur Sricahyawijaya menyebutkan kalau Karna Sobahi sudah keluar dari gedung Kejati Jabar. Dia pun tidak menyebut keluarnya lewat jalan mana karena Kasipenkum juga mengaku tidak tahu.
Wartawan yang sudah menunggu lama pun kecewa bahkan banyak menyebutnya kabur menghindari dari wartawan yang telah menunggunya. "Seharusnya jentel aja engak usah kabur kaya begitu," ujar Asep yang mengaku kesal telah menunggu lama malah Karna Kabur menghindar wartawan.