IDEJABAR - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Bandung kembali menggelar Imbauan Simpatik di sejumlah pintu kedatangan ke Kota Bandung tanggal 15-16 April 2024. Imbauan Simpatik itu dilaksanakan di Terminal Leuwipanjang, Stasiun Kiaracondong dan Terminal Cicaheum.
Imbauan simpatik ini, dalam rangka Implementasi Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 74 Tahun 2022 tentang Pendaftaran Penduduk Non Permanen, sekaligus mendata penduduk non permanen di Kota Bandung seusai lebaran.
Warga Pendatang Agar Segera Lapor Ke Aparat Setempat
Kepala Disdukcapil Kota Bandung, Tatang Muchtar, mengatakan pendataan Penduduk Non Permanen itu dilaukan atas kerja sama Disdukcapil, Dinas Perhubungan Kota Bandung, Satpol PP Kota Bandung, dan aparat kewilayahan. Tujuan dari kegiatan ini, kata Tatang, untuk mendata para penduduk pendatang yang akan tinggal sementara atau tidak menetap di Kota Bandung.
“Kita periksa seluruh kelengkapan dokumen identitas penduduk pendatang serta maksud kedatangannya ke Kota Bandung," kata Tatang seraya meminta kepada keluarga yang kedatangan Penduduk Non Permanen untuk segera melapor ke petugas kewilayahannya masing-masing.
Dikatakan Tatang, dengan meningkatnya mobilitas penduduk non permanen, diperlukan gambaran kondisi dan perkembangan serta ketersediaan data penduduk non permanen di Kota Bandung. "Kegiatan ini sekaligus upaya dalam meningkatkan cakupan pendaftaran penduduk non permanen,” urainya.
Dari beberapa kegiatan Imbauan Simpatik sebelumnya, dapat disimpulkan bahwa sebagian besar maksud kedatangan penduduk pendatang ke Kota Bandung setelah Lebaran di antaranya adalah pekerjaan dan Pendidikan.
Dalam kegiatan Imbauan Simpatik ini, lanjut Tatang, penduduk yang ber-KTP di luar Kota Bandung (non permanen) cukup memperlihatkan KTP kepada petugas dan mengisi formulir yang telah disediakan beserta alamat email.