Di Jawa Barat : Sejumlah Perusahaan, Langgar Aturan Pembayaran THR 2024

- 3 April 2024, 07:30 WIB
Ilustrasi buruh./
Ilustrasi buruh./ /Antara Foto/Hafidz Mubarak A

IDEJABAR- Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jawa Barat menyatakan banyak perusahaan yang masih melakukan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) pada buruh dengan cara mencicil. Hal itu diketahui berdasarkan aduan dari para buruh.

Disnakertrans Jawa Barat mencatat ada sebanyak 18 aduan THR yang masuk melalui luring dan daring dari para buruh. Adapun laporan  itu masuk hingga H-9 Idul Fitri 1445 Hijiriah. Rata-rata aduan buruh mengenai pembayaran THR yang tidak sesuai aturan.

18 Aduan THR Dibayar Tidak Sesuai Aturan

Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja, Disnakertrans Jabar Firman Desa, menyebutkan bahwa kebanyakan laporan itu terkait kurang bayar dan hak THR bagi pekerja Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) dan Tenaga Harian Lepas.

Ilustrasi - Buruh pabrik
Ilustrasi - Buruh pabrik ANTARA/M Risyal Hidayat

Firman mengungkapkan, 18 aduan ini berasal dari delapan kabupaten dan kota yang ada di Jawa Barat. Sedangkan, aduan paling banyak berasal dari Kabupaten Karawang yang mencapai lima aduan, empat kabupaten dan kota lainnya tergolong sedikit.

"Karawang lima, Kabupaten Bekasi satu, Kota Bogor satu, Kota Bandung satu, Kabupaten Bandung Barat empat, Kabupaten Bandung satu, Kabupaten Indramayu empat, dan Kota Cirebon satu aduan," ungkap Firman saat dihubungi wartawan.  

Pemerintah pusat mewajibkan perusahaan membayar THR pada karyawan. Hal ini sesuai dengan Surat Edaran Menaker Nomor M/2/HK.04/III/2024 tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan bagi Pekerja di Perusahaan.

Baca Juga: Bey Machmudin : Resmikan Operasi Pasar Bersubsidi di Kota Sukabumi

Firman memastikan, 18 aduan yang dilakukan para buruh terhadap perusahaan mengenai pembayaran THR pada dasarnya sudah diselesaikan oleh masing-masing Disnaker Kabupaten dan Kota. Hanya saja, Firman mengingatkan perusahaan yang tidak membayar hak THR sesuai aturan dipastikan mendapatkan sanksi.

Halaman:

Editor: Edi Purnawadi

Sumber: Humas Jabar


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah