Sejumlah Reklame Ilegal Di Tertibkan Satpol PP Kota Bandung

- 17 Maret 2024, 15:30 WIB
Ilustrasi reklame, kunci Jawaban kelas 6 SD dan MI Tema 6 subtema 2 halaman 106.
Ilustrasi reklame, kunci Jawaban kelas 6 SD dan MI Tema 6 subtema 2 halaman 106. /Buku Tematik kelas 6 SD dan MI tema 6/buku.kemendikbud.go.id

IDEJABAR - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bandung kembali menggelar operasi penertiban reklame diberbagai tempat. Hasilnya, tim berhasil menertibkan reklame di Jalan Pelajar Pejuang dan Jalan Soekarno-Hatta berhasil mengamankan beberapa reklame ilegal.

Sejumlah Reklame Ilegal Di Turunkan dan Di Potong

Kepala Seksi Penertiban Umum Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Kota Bandung, R. Satriadi Buana mengatakan  penertiban reklame itu dilaksanakan pada Kamis 14 Maret 2024 sekitar pukul 21.30 WIB. Penertiban sengaja dilakukan pada malam hari agar tidak mengganggu ketertiban lalu lintas.

Latihan dan Kesiapan Satpol PP Bandung
Latihan dan Kesiapan Satpol PP Bandung

Penertiban melibatkan sekitar 50 orang dengan 7 unit armada yakni 1 Truk Dalops Satpol PP, 2 Truk Angkut Satpol PP, 1 Mobil KR Patroli Satpol PP, 2 mobil tim teknis dan 1 unit crane.

Penertiban pertama dimulai di Jalan Pelajar Pejuang (depan Hotel Asrilia) pada pukul 21.30 WIB. Di titk ini, Satpol PP menertibkan reklame ilegal ukuran 4 x 6 meter. Di lokasi selanjutnya, di Jalan Soekarno-Hatta (Sekelimus), Satpol PP juga memotong reklame tak berizin.

Baca Juga: Alun-alun Tasikmalaya Tetap Favorit. Sejumlah Tempat Ngabuburit Mulai Ramai

Diungkapkan Satriadi, aksi penertiban reklame ini dilakukan didasarkan pada Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 09 Tahun 2019 tentang Ketertiban Umum, Ketentraman dan Perlindungan Masyarakat, Perda Kota Bandung Nomor 002 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Reklame, dan Peraturan Wali Kota Bandung Nomor 005 Tahun 2019.

"Selama penertiban reklame, semua prosesnya berjalan dengan kondisi cukup aman, lancar, dan kondusif. Selanjutnya, barang bukti hasil penertiban diangkut ke gudang penyimpanan barang bukti milik Satpol PP Kota Bandung," terang Satriadi.***

 

Editor: Edi Purnawadi

Sumber: Humas Kota Bandung


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah