"Dulu hanya [pelamar hanya perlu menyerahkan] surat keterangan Puskesmas, saat ini harus menyertakan keterangan terkait dengan penyakit bawaan komorbid," kata Ketua KPU Jabar, Ummi Wahyuni pada akhir November silam.
Dengan pemberlakuan berbagai syarat dan pengecekan kesehatan yang disediakan Pemprov Jabar, tetap jatuh korban jiwa sembilan orang petugas Pemilu 2024. Sedangkan pada Pemilu 2019, korban jiwa mencapai 46 orang.
Ke depan, perlu ditetapkan peraturan dan kerja sama yang lebih baik, agar tidak terjadi satu orang pun yang meninggal dunia dalam pesta demokrasi.***