IDEJABAR – Kebijakan kenaikan pajak hiburan 40-70 persen sangat meresahkan kalangan pengusaha hiburan diberbagai daerah. Para pengusaha hotel yang memiliki tempat hiburan merasa keberatan atas aturan kenaikan ini.
Mereka menganggap kenaikan itu berpotensi membuat berkurangnya wisatawan datang ke wilayah Jawa Barat. Meski kenaikan itu mengacu pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
Bey harap kenaikan pajak hiburan tak ngurangi minat wisatawan datang ke Jabar
Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Pemprov Jabar) berharap kenaikan pajak hiburan 40-75 persen tidak akan mengganggu minat wisatawan untuk berlibur ke Jabar. Adapun kebijakan kenaikan pajak itu nantinya akan diterapkan di seluruh kabupaten kota.
Pj. Gubernur Jabar, Bey Machmudin menegaskan bahwa persoalan kenaikan pajak hiburan kewenangannya ada pada pemerintah pusat. Kabupaten kota yang ada di Jawa Barat, disebutkannya akan menyesuaikan. "Itu kan kewenangan pusat dan kota kabupaten hanya akan menyesuaikan saja," ujar Bey saat di konfirmasi wartawan di Bandung.
Bey menjelaskan, pemerintah kabupaten kota yang ada di Jabar akan menentukan besaran yang sesuai untuk pajak hiburan. Dia berharap keputusan itu nantinya tidak akan berdampak besar pada minat masyarakat dalam berwisata di wilayah Jabar.
"Perhitungan pasti ada ya, tapi kami berupaya bagaimana pariwisata ini menjadi ekonomi yang tumbuh dan jadi primadona di Jabar. Jadi saya berharap kota kabupaten pun sudah ada perhitungannya dan tidak akan menurunkan minat masyarakat," kata Bey.***