Setahun Gempa Cianjur: Penyintas Mesti Berjuang Menghadapi Kesewenangan Bupati

- 22 November 2023, 12:52 WIB
Puluhan tenda tempat warga Cijedil, Cugenang, tinggal sampai hari ini.
Puluhan tenda tempat warga Cijedil, Cugenang, tinggal sampai hari ini. /Edi ES /

IDE JABAR - Setahun setelah gempa besar Cianjur, ribuan penyintas (orang yang selamat dari musibah) mesti menghadapi kesewenang-wenangan Bupatinya sendiri.

Kesewenang-wenangan itu telah dilaporkan Forum Komunikasi Komite Sekolah (FKKS) Kabupaten Cianjur, Jawa Barat (Jabar) kepada Presiden Joko Widodo pada awal November 2023. Namun laporan itu sampai kini belum ada tanggapan, apalagi jawaban dari Presiden; begitu pula dari Bupati.

Penyintas gempa resah dan bingung karena Pemerintah Daerah (Pemda) Cianjur berulangkali melakukan verifikasi terhadap penerima bantuan dana stimulan rehabilitasi rumah.

Banyak rumah, pada verifikasi pertama dan kedua, dinyatakan kategori rusak berat atau sedang atau ringan. Pada verifikasi ketiga rumah yang rusak berat, kemudian dinyatakan sedang; yang sedang dinyatakan ringan, yang ringan malah dinyatakan tidak layak menerima bantuan dana stimulan.

Baca Juga: Cianjur: Nestapa di Negeri Tenda (Bagian 1)

Padahal umumnya warga sudah menerima dana stimulan rehabilitasi dua tahap. Dengan berubahnya kategori kerusakan, maka dana tahap ketiga tertunda atau malah harus dikembalikan.

Tidak sedikit pemilik rumah kategori rusak ringan, yang kemudian dinyatakan tidak layak menerima dana stimulan, dilanda stres bin “sakit kepala”. Mereka bingung, apakah harus mengembalikan dana stimulan tahap pertama dan kedua yang sudah diterima (tentu sudah dipakai warga)?

Mereka meminta jawaban dari verifikator atau aparat desa. Acapkali jawabannya adalah, ”Tidak tahu, menunggu keputusan bupati Cianjur!”

Sebagaimana dilaporkan media massa, warga baru mendapatkan dana stimulan setelah berulangkali berdemonstrasi kepada bupati. 

Halaman:

Editor: Edi ES


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah