Sebuah Retrospeksi 22 Tahun Kota Tasik : Mencermati Kedewasaan Berpolitik Masyarakat Kota Tasikmalaya (Bagian

- 7 November 2023, 13:16 WIB
KPU dan Pemilu 2024
KPU dan Pemilu 2024 /Dokumen KPU/

“Perjuangan Manusia Melawan Kekuasaan

adalah Perjuangan Manusia Melawan Lupa..”

(Kitab Lupa dan Gelak Tawa, Milan Kundera,

hal 4, Bentang Budaya, th 2000)

IDEJABAR. Dalam konteks politik di usianya yang ke 22 ini Pemkot Tasik  telah mengalami 4 kali proses pemilihan Walikota dan Wakil Walikota. Satu kali pemilihan Walikota dan Wakil Walikota periode 2002-2007 dilalui melalui proses pemilihan di DPRD Kota Tasik dan menghasilkan pasangan Drs. H. Bubun Bunyamin dan Drs. H. Syarif Hidayat M.Si. Dan pada tanggal 14 Nopember 2002, Gubernur Jawa Barat, R. Nuriana, melantik Drs. H. Bubun Bunyamin dan Drs. H. Syarif Hidayat M.Si sebagai Walikota dan Wakil Walikota definitif periode 2002-2007 di Gedung DPRD Kota Tasik. 

Pasangan Bubun-Syarif merupakan ‘produk pemilihan’ pertama dan terakhir yang dipilih oleh DPRD Kota Tasik. Pasalnya, Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota (Pilwalkot) Kota Tasik selanjutnya dilakukan secara langsung sesuai dengan UU yang berlaku. Selanjutnya, Pilwalkot Tasik yang dilakukan secara langsung pun diselenggarakan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tasik.

Pilwalkot Tasik secara langsung digelar pertama kali tahun 2007 yakni dalam pemilihan Walikota dan Wakil Walikota  untuk Periode 2007-2012. Pilwalkot Tasik yang untuk pertama kali dilakukan secara langsung itu telah melahirkan pemimpin baru yakni Drs. H. Syarif Hidayat M.Si dan Ir. H. Dede Sudrajat M.P. Sebelumnya, Drs. H. Syarif Hidayat merupakan Wakil Walikota yang berpasangan dengan Drs. H. Bubun Bunyamin.

Pilwalkot Tasik selanjutnya yakni periode 2012-2017 dimenangkan oleh pasangan Drs. H. Budi Budiman dan Ir. H. Dede Sudrajat M.P. Kemenangan Dede Sudrajat untuk kedua kalinya sebagai Wakil Walikota merupakan kesempatan terakhir dalam pencalonan sebagai Wakil Walikota. Untuk selanjutnya, karena sudah menjabat dalam dua periode, sebagaimana termaktub dalam UU bahwa Jabatan Walikota dan Wakil Walikota hanya bisa dijabat dalam dua periode.

Gedung DPRD Kota Tasik
Gedung DPRD Kota Tasik

Halaman:

Editor: Edi Purnawadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah