Penting Diketahui Orang Tua!, Pengertian Akikah, Tujuan, Syarat dan Cara Pelaksanaannya

- 1 Juni 2024, 12:30 WIB
Ilustrasi bayi baru lahir dianjurkan untuk diakikahi oleh orang tuanya. / Pixabay/Marjon Besteman
Ilustrasi bayi baru lahir dianjurkan untuk diakikahi oleh orang tuanya. / Pixabay/Marjon Besteman /

IDEJABAR – Akikah merupakan suatu amalan yang dianjurkan Rasulullah SAW kepada umat Islam, khususnya bagi orang tua atas kelahiran anaknya.

Menurut bahasa, akikah adalah memotong, yang berasal dari bahasa arab al-qath’u. Sedangkan akikah secara harfiah sebutan bagi rambut di kepala bayi.

Menurut istilah, akikah adalah proses kegiatan menyembelih hewan ternak pada hari ketujuh setelah bayi dilahirkan.

Baca Juga: LIBUR HARI INI! Masih Bisa Hasilkan Uang, Mainkan Segera Aplikasi Game Penghasil Saldo Dana Gratis Rp200 Ribu

Akikah hukumnya adalah sunnah muakkad, tapi menjadi wajib apaila dinazarkan sebelumnya. Ibadah ini diperintahkan kepada orang tua, terutama kepada ayah untuk mengakikahi anaknya yang baru lahir.

Tujuan Akikah

Akikah pada dasarnya sebagai penebus anak yang baru lahir. Hal ini merujuk pada hadits Rasulullah SAW yang diriwayatkan oleh Abu Dawud no hadits 2838. Yang artinya: Dari Samurah bin Jundab, dia berkata: Rasulullah bersabda:

"Semua anak bayi tergadaikan dengan aqiqahnya yang pada hari ketujuhnya disembelih hewan (kambing). Diberi nama dan dicukur rambutnya.” [HR Abu Dawud).

Kemudian, dari Salman bin ‘Amir Ad-Dhabiy, dia berkata: Rasulullah bersabda. “Akikah dilaksanakan karena kelahiran bayi, maka sembelihlah hewan dan hilangkanlah semua gangguan darinya.” (HR Bukhari).

Selain ungkapan rasa syukur kepada Allah SWT, dan berbagi kebahagiaan kepada orang sekitar atas kelahiran anak. Akikah juga bertujuan agar fisik dan akhlak anak tumbuh dengan baik.

Halaman:

Editor: Adin Supriadi

Sumber: Beragam Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah