Cycling De Jabar : Memicu Peningkatan Pendapatan Retribusi Pariwisata

- 26 Mei 2024, 14:00 WIB
Cycling de Jabar 2024 dengan rute baru Cirebon-Pangandaran, Pendopo Ciamis jadi lokasi Feeding Zone pada Sabtu, 25 Mei 2024.
Cycling de Jabar 2024 dengan rute baru Cirebon-Pangandaran, Pendopo Ciamis jadi lokasi Feeding Zone pada Sabtu, 25 Mei 2024. /Dewi Yosviani

IDEJABAR  - Event tahunan Cycling de Jabar bisa menjadi potensi baru dalam mengembangkan pariwisata dari sektor olahraga bersepeda atau sport tourism.  

Dengan ada event profesional itu, beberapa objek wisata jadi objek kunjungan. Karena, di desain jadi tempat persinggahan para pesepeda. Dari sana, diharapkan bisa menarik banyak kunjungan wisatawan secara umum dari dampak publikasi yang dilakukan.  

Baca Juga: Pilgub Jabar : U. Ruhzanul Ullum Terus Gerilya

Untuk itu, retribusi dari tempat wisata itu menjadi sesuatu yang penting untuk dibicarakan. Karena Cycling de Jabar yang digelar setiap tahun oleh Pemprov Jabar bekerja sama dengan pihak ke tiga dipastikan bisa meningkatkan pendapatan daerah. Utamanya dari  sektor retribusi tempat pariwisata, baik itu yang dikelola  kabupaten, kota maupun Pemprov. 

Bisa Menarik Minat Pengunjung Datang Ke Tempat Wisata  

Menurut Kepala Badan Pendapatan Daerah Jabar, Dedi Taufik, prospek retribusi dari pengelolaan tempat wisata sangat memungkinkan dikembangkan sesuai dengan karakteristik objek wisata alam yang ada.  

Dari sisi aturan pengenaan tarif retribusi  harus diatur dalam sebuah peraturan daerah.  

Pembalap Cycling de Jabar 2024 melintas halaman Pendopo Kabupaten Ciamis, Sabtu, 25 Mei 2024. Pembalap menempuh rute sepanjang 213 kilometer, dari Cirebon-Pangandaran. Kabupaten Ciamis dipilih menjadi tempat feeding zone.
Pembalap Cycling de Jabar 2024 melintas halaman Pendopo Kabupaten Ciamis, Sabtu, 25 Mei 2024. Pembalap menempuh rute sepanjang 213 kilometer, dari Cirebon-Pangandaran. Kabupaten Ciamis dipilih menjadi tempat feeding zone.

Saat ini, jelas Dedi, Jabar sudah memiliki Perda Nomor 9 tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Di dalam lampirannya diatur pengenaan tarif atas jenis retribusi jasa usaha untuk objek wisata, tempat rekreasi dan olahraga.  

"Mengingat penetapan jenis pajak dan retribusi yang diatur dalam UU HKPD (Hubungan Keuangan Pusat Daerah) dan KUPDRD (Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah) bersifat close list, maka pemungutan jenis dan objek retribusi di suatu daerah didasarkan kepada peraturan daerah," ujar Dedi Taufik kepada wartawan di Bandung.   

Halaman:

Editor: Edi Purnawadi

Sumber: Humas Jabar


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah