IDEJABAR - Event tahunan Cycling de Jabar bisa menjadi potensi baru dalam mengembangkan pariwisata dari sektor olahraga bersepeda atau sport tourism.
Dengan ada event profesional itu, beberapa objek wisata jadi objek kunjungan. Karena, di desain jadi tempat persinggahan para pesepeda. Dari sana, diharapkan bisa menarik banyak kunjungan wisatawan secara umum dari dampak publikasi yang dilakukan.
Baca Juga: Pilgub Jabar : U. Ruhzanul Ullum Terus Gerilya
Untuk itu, retribusi dari tempat wisata itu menjadi sesuatu yang penting untuk dibicarakan. Karena Cycling de Jabar yang digelar setiap tahun oleh Pemprov Jabar bekerja sama dengan pihak ke tiga dipastikan bisa meningkatkan pendapatan daerah. Utamanya dari sektor retribusi tempat pariwisata, baik itu yang dikelola kabupaten, kota maupun Pemprov.
Bisa Menarik Minat Pengunjung Datang Ke Tempat Wisata
Menurut Kepala Badan Pendapatan Daerah Jabar, Dedi Taufik, prospek retribusi dari pengelolaan tempat wisata sangat memungkinkan dikembangkan sesuai dengan karakteristik objek wisata alam yang ada.
Dari sisi aturan pengenaan tarif retribusi harus diatur dalam sebuah peraturan daerah.
Saat ini, jelas Dedi, Jabar sudah memiliki Perda Nomor 9 tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Di dalam lampirannya diatur pengenaan tarif atas jenis retribusi jasa usaha untuk objek wisata, tempat rekreasi dan olahraga.
"Mengingat penetapan jenis pajak dan retribusi yang diatur dalam UU HKPD (Hubungan Keuangan Pusat Daerah) dan KUPDRD (Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah) bersifat close list, maka pemungutan jenis dan objek retribusi di suatu daerah didasarkan kepada peraturan daerah," ujar Dedi Taufik kepada wartawan di Bandung.