BTN Soal Dana Nasabah, Manajemen Pastikan Dana Nasabah Tidak Akan Hilang

- 2 Mei 2024, 13:31 WIB
Kasus BTN soal dana nasabah, manajemen pastikan dana nasabah tidak hilang
Kasus BTN soal dana nasabah, manajemen pastikan dana nasabah tidak hilang /Tanjungpinang.Pikiran-Rakyat/BTN

 

IDEJABAR -  Adanya tudingan pendemo di kasus BTN terkait dana nasabah, manajemen PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk atau BTN menyatakan tidak ada dana nasabah yang hilang di perseroan. Hal itu menjawab tudingan para pendemo yang disuruh oleh oknum yang mengaku nasabah pada aksi unjuk rasa di Kantor Pusat BTN, Jakarta, pada Selasa lalu.

Kehadiran massa yang sempat berbuat anarkis dengan membakar ban dan menerobos masuk ke dalam kantor pusat BTN serta melakukan intimidasi, sehingga mengganggu aktivitas nasabah dan karyawan, diduga karena adanya misinformasi yang menyebutkan bahwa ada sejumlah nasabah yang uangnya raib setelah menanamkan investasi di BTN.

Padahal faktanya, BTN tidak pernah mengeluarkan produk investasi dengan iming-iming bunga tinggi hingga mencapai 10 persen per bulan, seperti yang ditawarkan kepada para korban investasi yang melakukan demo salah sasaran ke kantor pusat BTN kemarin.

Baca Juga: INILAH Jadwal Pertandingan Timnas Indonesia U 23 dan Jadwal Final Piala Asia U23 2024, Kick Off 22.30 di RCTI

Diduga kuat, mereka merupakan para korban investasi dari oknum mantan karyawan BTN berinisial ASW dan SCP yang telah diberhentikan dengan tidak hormat oleh BTN. Saat ini ASW dan SCP sudah divonis pengadilan secara inkrah dengan hukuman penjara masing-masing 6 tahun dan 3 tahun penjara.

"Kami tegaskan bahwa tidak ada sepeserpun dana nasabah yang raib atau hilang di BTN," tegas Corporate Secretary BTN, Ramon Armando dalam keterangan tertulisnya, di Jakarta, Rabu 1 Mei 2024.

Ramon juga mengimbau kepada para investor yang mengaku nasabah BTN dan menjadi korban penipuan ASW yang merupakan mantan karyawan BTN untuk menempuh jalur hukum jika merasa dirugikan dalam kasus tersebut.

"BTN meminta kepada masyarakat untuk tidak tergiur penawaran bunga tinggi dan tidak sesuai ketentuan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) maupun Lembaga Penjamin Simpanan(LPS) serta masyarakat harus lebih berhati-hati jika ada penawaran dengan bunga tinggi dan diluar kewajaran tersebut. Jangan karena bunga tinggi, masyarakat jadi gelap mata dan tidak rasional," imbaunya.

Halaman:

Editor: Adin Supriadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah