UU Desa Disahkan DPR, Masa Jabatan Kades 8 Tahun, Maksimal 2 Periode

- 28 Maret 2024, 17:30 WIB
Ilustrasi. Kades dan Perangkat Desa Diatur dalam UU Desa baru
Ilustrasi. Kades dan Perangkat Desa Diatur dalam UU Desa baru /humas.cilacapkab.go.id

IDEJABAR-Rancangan Undang-Undang (RUU) Desa disahkan DPR RI menjadi Undang-Undang, dalam Rapat Paripurna DPR ke-14 Masa Sidang 2023-2024, Kamis (28/3/2024).

“Selanjutnya kami akan menanyakan ke setiap fraksi apakah Rancangan Undang-Undang Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang? Setuju ya?” tanya Ketua DPR Puan Maharani dalam Rapat Paripurna.

“Setuju!” jawab seluruh anggota dewan yang hadir.

Rapat kemudian disambung dengan penyampaian pandangan akhir RUU Desa oleh Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian.

Baca Juga: Pilkada Kota Tasikmalaya. Tepis Isu Adanya Perpecahan, P3 Akan Lebih Solid Saat Turun Keputusan Partai

Kades Menjabat 8 Tahun 

Sejumlah poin penting dalam UU yang baru ini adalah:

Pertama, jabatan kepala desa (Kades) menjadi 8 tahun, maksimal menjabat 2 periode berturut-turut atau tidak berturut-turut.

Sebelumnya, dalam Pasal 39 UU No. 6/2014 Tentang Desa, disebutkan masa jabatan Kades adalah 6 tahun dan dapat menjabat paling banyak 3 kali masa jabatan secara berturut-turut atau tidak berturut-turut.

Kedua, masa keanggotaan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) menjadi 8 tahun untuk 2 periode; sebelumnya selama 6 tahun untuk 3 periode.

Bagaimana dengan Kades dan anggota BPD yang telah menjabat 2 periode sebelum UU ini berlaku? Mereka dapat mencalonkan diri 1 periode lagi.

Ketiga, Kades dan anggota BPD yang masih menjabat pada periode pertama dan periode kedua, dapat menyelesaikan sisa masa jabatannya dan dapat mencalonkan diri 1 periode lagi.

Keempat, Kades maupun Perangkat Desa menerima,

  • Penghasilan tetap setiap bulan.
  • Tunjangan dan penerimaan lainnya yang sah.
  • Mendapatkan jaminan sosial di bidang kesehatan dan ketenagakerjaan.
  • Mendapatkan tunjangan purnatugas 1 kali di akhir masa jabatan, sesuai kemampuan keuangan Desa yang diatur dalam Peraturan Pemerintah.

"Tunjangan" untuk Kades antara lain adalah tunjangan istri/suami, tunjangan anak, tunjangan kinerja, dan tunjangan hasil pemanfaatan tanah milik Desa atau yang sejenis dengan itu (contohnya tanah bengkok di Jawa, tanah pencaton di Madura, tanah nagari di Sumatera Barat, sebagainya).

Sedangkan "tunjangan purnatugas", adalah penerimaan yang sah sebagai penghargaan bagi Kades yang telah selesai melaksanakan jabatannya dalam bentuk uang atau yang setara dengan itu.

Kelima, anggota BPD mendapatkan,

  • Tunjangan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa yang bersumber dari alokasi dana Desa dan besarannya ditetapkan dengan Peraturan Bupati/Wali Kota.
  • Jaminan sosial di bidang kesehatan dan ketenagakerjaan.
  • Tunjangan purnatugas 1 kali di akhir masa jabatan sesuai kemampuan keuangan Desa yang diatur dalam Peraturan Pemerintah. Tetapi tidak ada ketentuan pemberian penghasilan tetap.

Yang dimaksud dengan "tunjangan" bagi perangkat desa antara lain adalah tunjangan istri/suami, tunjangan anak, tunjangan kinerja, dan tunjangan hasil pemanfaatan tanah milik Desa atau yang sejenis dengan itu (contohnya tanah bengkok di Jawa, tanah pencaton di Madura, tanah nagari di Sumatera Barat, dan lain sebagainya).

Sedangkan yang dimaksud “tunjangan” bagi Anggota BPD adalah "tunjangan" antara lain istri/suami, adalah tunjangan tunjangan anak, dan tunjangan kinerja.

Adapun "tunjangan purnatugas" adalah penerimaan yang sah sebagai penghargaan bagi anggota BPD yang telah selesai melaksanakan jabatannya dalam bentuk uang atau setara dengan itu.***.

Editor: Edi ES

Sumber: DPR RI


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x