UU Desa Disahkan DPR, Masa Jabatan Kades 8 Tahun, Maksimal 2 Periode

- 28 Maret 2024, 17:30 WIB
Ilustrasi. Kades dan Perangkat Desa Diatur dalam UU Desa baru
Ilustrasi. Kades dan Perangkat Desa Diatur dalam UU Desa baru /humas.cilacapkab.go.id

IDEJABAR-Rancangan Undang-Undang (RUU) Desa disahkan DPR RI menjadi Undang-Undang, dalam Rapat Paripurna DPR ke-14 Masa Sidang 2023-2024, Kamis (28/3/2024).

“Selanjutnya kami akan menanyakan ke setiap fraksi apakah Rancangan Undang-Undang Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang? Setuju ya?” tanya Ketua DPR Puan Maharani dalam Rapat Paripurna.

“Setuju!” jawab seluruh anggota dewan yang hadir.

Rapat kemudian disambung dengan penyampaian pandangan akhir RUU Desa oleh Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian.

Baca Juga: Pilkada Kota Tasikmalaya. Tepis Isu Adanya Perpecahan, P3 Akan Lebih Solid Saat Turun Keputusan Partai

Kades Menjabat 8 Tahun 

Sejumlah poin penting dalam UU yang baru ini adalah:

Pertama, jabatan kepala desa (Kades) menjadi 8 tahun, maksimal menjabat 2 periode berturut-turut atau tidak berturut-turut.

Sebelumnya, dalam Pasal 39 UU No. 6/2014 Tentang Desa, disebutkan masa jabatan Kades adalah 6 tahun dan dapat menjabat paling banyak 3 kali masa jabatan secara berturut-turut atau tidak berturut-turut.

Kedua, masa keanggotaan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) menjadi 8 tahun untuk 2 periode; sebelumnya selama 6 tahun untuk 3 periode.

Halaman:

Editor: Edi ES

Sumber: DPR RI


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x