Cycling De Jabar : Memicu Peningkatan Pendapatan Retribusi Pariwisata

26 Mei 2024, 14:00 WIB
Cycling de Jabar 2024 dengan rute baru Cirebon-Pangandaran, Pendopo Ciamis jadi lokasi Feeding Zone pada Sabtu, 25 Mei 2024. /Dewi Yosviani

IDEJABAR  - Event tahunan Cycling de Jabar bisa menjadi potensi baru dalam mengembangkan pariwisata dari sektor olahraga bersepeda atau sport tourism.  

Dengan ada event profesional itu, beberapa objek wisata jadi objek kunjungan. Karena, di desain jadi tempat persinggahan para pesepeda. Dari sana, diharapkan bisa menarik banyak kunjungan wisatawan secara umum dari dampak publikasi yang dilakukan.  

Baca Juga: Pilgub Jabar : U. Ruhzanul Ullum Terus Gerilya

Untuk itu, retribusi dari tempat wisata itu menjadi sesuatu yang penting untuk dibicarakan. Karena Cycling de Jabar yang digelar setiap tahun oleh Pemprov Jabar bekerja sama dengan pihak ke tiga dipastikan bisa meningkatkan pendapatan daerah. Utamanya dari  sektor retribusi tempat pariwisata, baik itu yang dikelola  kabupaten, kota maupun Pemprov. 

Bisa Menarik Minat Pengunjung Datang Ke Tempat Wisata  

Menurut Kepala Badan Pendapatan Daerah Jabar, Dedi Taufik, prospek retribusi dari pengelolaan tempat wisata sangat memungkinkan dikembangkan sesuai dengan karakteristik objek wisata alam yang ada.  

Dari sisi aturan pengenaan tarif retribusi  harus diatur dalam sebuah peraturan daerah.  

Pembalap Cycling de Jabar 2024 melintas halaman Pendopo Kabupaten Ciamis, Sabtu, 25 Mei 2024. Pembalap menempuh rute sepanjang 213 kilometer, dari Cirebon-Pangandaran. Kabupaten Ciamis dipilih menjadi tempat feeding zone.

Saat ini, jelas Dedi, Jabar sudah memiliki Perda Nomor 9 tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Di dalam lampirannya diatur pengenaan tarif atas jenis retribusi jasa usaha untuk objek wisata, tempat rekreasi dan olahraga.  

"Mengingat penetapan jenis pajak dan retribusi yang diatur dalam UU HKPD (Hubungan Keuangan Pusat Daerah) dan KUPDRD (Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah) bersifat close list, maka pemungutan jenis dan objek retribusi di suatu daerah didasarkan kepada peraturan daerah," ujar Dedi Taufik kepada wartawan di Bandung.   

 Baca Juga: JAVA JAZZ 2024 Schedule Minggu 26 Mei, Cara Redeem Tiket Java Jazz, dan BNI Mudahkan Transaksi Generasi Muda

Dijelaskan Dedi. penyesuaian tarif retribusi yang sebelumnya diatur Perda, baru bisa dilakukan setelah tiga tahun perda diundangkan. "Perda itu kan tahun 2023, jadi kemungkinan baru bisa dilaksanakan efektif tiga tahun setelah 2023," kata Dedi.  

Di luar itu, Dedi mendukung semangat eco tourism dan zero emision yang diusung ajang Cycling de Jabar. Kata Dedi, dengan prinsip ramah lingkungan dan berkelanjutan tersebut,  maka potensi pariwisata Jabar akan mencapai titik tertinggi dilihat dari sisi pemasaran.  

Penjabat Gubernur Bey Machmudin flag off peserta Cycling de Jabar di kantor Wali Kota Cirebon, Sabtu (25/5/2024). Metro Jabar

"Tantangannya saat ini adalah pada tahap inventarisasi potensi pariwisata apa saja yang layak dikembangkan. Pemerintah harus bersinergi dengan stakeholders terkait perluasan pemasarannya atau promosi," terang Dedi.  

Dalam konteks pemasukan bagi provinsi, tambah Dedi, peningkatan retribusi wisata hanya dapat dilakukan selama aset tersebut dikelola Pemprov Jabar.***

 

Editor: Edi Purnawadi

Sumber: Humas Jabar

Tags

Terkini

Terpopuler