Komisi X DPR RI Tolak Kenaikan Biaya Kuliah

21 Mei 2024, 17:00 WIB
Wakil Ketua Komisi X DPR RI Dede Yusuf memimpin raker dengan Kemendikbud, menolak kenaikan UKT /Tangkapan layar TV Parlemen /

IDEJABAR – Kenaikan Uang Kuliah Tunggal (UKT) yang tinggi ditolak Komisi X DPR RI, dalam rapat kerja (raker) dengan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) di Gedung Nusantara I, Kompleks MPR/DPR RI, Jakarta, Selasa (21/5/2024).

Penolakan ini dicantumkan dalam Kesimpulan Raker Komisi X DPR RI dan Kemendikbudristek. Artinya, para wakil rakyat yang bertugas mengawasi Pemerintah, secara resmi menolak kenaikan tersebut.

Kesimpulan yang dibacakan Wakil Ketua Komisi X DPR RI Dede Yusuf Macan Effendi dan disetujui Menteri Dikbudristek Nadiem Makarim adalah, "Komisi X mendesak Kemendikbudristek untuk memastikan perguruan tinggi negeri menetapkan satuan biaya operasional pendidikan tinggi yang sesuai dengan kondisi ekonomi mahasiswa."

Baca Juga: Hebat, KPK Apresiasi Pemkot Bandung, Dalam Membangun Budaya Antigratifikasi

Sebagaimana diketahui, kondisi ekonomi mahasiswa dan orang tuanya, kebanyakan sedang runyam, antara lain karena belum pulih dari pukulan ekonomi pandemi Covid-19 dan sumberdaya ekonomi mengalir deras untuk membiayai Pemilu dan Pemilihan Presiden 2024.

Kondisi perekonomian dunia dan Indonesia juga sedang mengalami kesulitan akibat perang Rusia-Ukraina, Israel-Palestina-Iran, dan perang saudara di Myanmar.

Para pemangku kepentingan di bidang pendidikan dan sejumlah perwakilan mahasiswa telah menyampaikan penolakan mereka, baik melalui media massa dan datang langsung Komisi X DPR RI.

Bagaimana Bangsa akan Cerdas?

Tentu patut direnungkan kembali bahwa salah satu tujuan pembentukan negara RI adalah “mencerdaskan kehidupan bangsa”; demikian amanat Undang-Undang Dasar 1945. Bagaimana bangsa ini akan cerdas kalau biaya kuliahnya mahal?

Begitu pula UUD 1945 pasal 31 ayat 4 mengamanatkan 20 persen dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dialokasikan untuk anggaran pendidikan.

APBN tahun anggaran 2024 berjumlah Rp3.325 triliun. Maka alokasi anggaran pendidikan mencapai Rp665 triliun. Dengan jumlah ini, mengapa UKT naik tinggi?

Mendikbudristek Nadiem Makarim bereaksi dengan mengingatkan para pengelola perguruan tinggi negeri (PTN) agar tidak menaikkan UKT terlalu tinggi dalam waktu dekat.

”Saya meminta semua ketua perguruan tinggi dan prodi-prodi [program studi] untuk memastikan bahwa kalaupun ada peningkatan, harus rasional, harus masuk akal, dan tidak terburu-buru tergesa-gesa melakukan lompatan yang besar,” kata Nadiem.***

Editor: Edi ES

Sumber: beragam sumber

Tags

Terkini

Terpopuler