• Pecahan Rp2 ribu, bilyet 200, nominal Rp400 ribu
• Pecahan Rp1 ribu, bilyet 100, nominal Rp100 ribu
• Uang Peringatan Kemerdekaan 75 Tahun Republik Indonesia (UPK 75 RI)
Syarat dan Cara Pemesanan Uang Baru di BI
Untuk penukaran uang baru kamu bisa dengan langsung mendatangi Kas Keliling Terpadu yang sudah disediakan oleh BI.
Selain itu, penukaran uang baru juga bisa dilakukan secara online melalui website PINTAR BI yaitu https://pintar.bi.go.id/.
Kamu bisa memilih tempat penukaran uang baru terdekat dan mengecek jadwalnya di PINTAR BI. Untuk melakukan pemesanan, dan simak langkahnya berikut ini;
• Kunjungi website PINTAR.
• Pilih menu "Penukaran Uang Rupiah Melalui Kas Keliling" di halaman muka.
• Pilih provinsi.
• Pilih lokasi dan waktu pelaksanaan lalu klik "Lanjutkan".