B. Kejahatan lainnya sebanyak 30 (tiga puluh) Perkara dengan rincian barang bukti terdiri dari Senjata Tajam, Berbagai Macam Kunci, Pakaian, dan lain sebagainya.
C. Perkara Undang — Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan sebanyak 3 (tiga) Perkara dengan rincian barang bukti terdiri dari Tramadol, Heximer, Dextro, dan lain sebagainya.
D. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara sebanyak 1 (satu) Perkara dengan rincian barang bukti terdiri dari pipa besi, segel, dan lain sebagainya.
E. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Tentang Merek dan Indikasi Geografis sebanyak 1 (satu) Perkara dengan rincian barang bukti terdiri topi eiger, sandal eiger dan bundel screenshoot.
Proses barang bukti yang disaksikan aparat terkait tersebut dilakukan dengan dimusnahkan dengan cara dibakar dan dengan cara dihancurkan sehingga tidak bisa digunakan lagi.***